Kasat Reskrim Polres Banyuasin Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

0
0

Palembang.prioritas.co.id – Kasat reskrim Polres Banyuasin beserta beberapa anak buahnya di laporkan ke Propam Polda Sumsel. Rabu (20/3)

AKP Teguh Prasetyo Kasat reskrim dan Ipda Fariz Muhamad kanit serta beberapa anak buahnya di laporkan Basri melalui Septiani kuasa hukum no LP : 48-DL/lll/2025 (20/03).

“Septiani mengatakan, klainnya Basri di tangkap dua hari lalu oleh anggota Satreskrim Polres Banyuasin atas dugaan pengelapan dalam jabatan.”Ujarnya.

Diduga melanggar Surat Telegram Kapolri ST 2540/Xll/Res.7.5./2021 terkait penangkapan penahan dan penggeledahan kasat reskrim AKP Teguh Prasetyo, kanitres Ipda Fariz Muhamad beserta beberapa anak buahnya di laporkan ke propam polda Sumatera Selatan.

“Septiani kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan mengatakan, mestinya kasus pidana yang di laporkan perusahaan atau Koperasi Cahaya Bersama Sawit dugaan penggelapan dalam jabatan di tangguhkan dahulu.”Terangnya.

Itu sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung dan surat telegram (ST) Kapolri karena kasus perdata yang di laporkan ke PN Palembang (01/02/2024) masih berjalan.

“Perdata yang kita gugat terkait perbuatan melawan hukum persoalan tanah dan bagi hasil plasma sawit, kita minta laporan kita ke propam segera di tindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,”ujar Septiani.

Mestinya selesai dahulu kasus perdata ingkrah baru Pidana jika ada, yang di tangkap Basri sedangka Bachtir di geledah, oleh karena melanggar Perma dan ST kapolri, lanjutnya.

Sedangkan kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan, Polres Banyuasin telah siap menjawab laporan ke Propam Polda Sumsel.

“Telah kita siapkan bukti-buktinya, kita menunggu pemanggilan penyidik propam pada intinya kita telah siap,” ujarnya kapolres saat di konfirmasi. (Iskandar Mirza)

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here