Diduga Digilir 8 Pemuda, Wanita Kekurangan Mental di Banyuasin Hamil 6 Bulan

0
0

Palembang.prioritas.co.id – Seorang gadis korban perkosaan asal kabupaten Banyuasin lapor ke Polda Sumsel.

Tindakan bejat dan perkosaan yang dialami M (23) warga salah satu desa di kecamatan Banyuasin ll mengakibatkan hamil enam bulan.

Korban di perkosa oleh pemuda berulang ulang rentan waktu April – Oktober 2023 di sebuah gubuk di kampung Buyut desanya.

Ke delapan pelaku berinisial Kh, Ri, Fa, Ip, Ti, Fa, Hr dan A masih berkeliaran bebas di desanya tanpa mau bertanggungjawab.

Didampingi Kuasa hukum Amanah Nusantara kakak ipar korban NA (24) melaporkan perlakuan biadab ke delapan orang ke SPKT Polda Sumsel Jum’at (15/03) malam.

“Sebelum melapor sempat mediasi dan perdamaian antara pihak korban dan para pelaku namun gagal, “ujar salah seorang tim kuasa hukum korban Miftahul Huda SH MH.

Awal kejadian (08/04/2023) pukul 20.00 Wib korban diajak untuk makan di salah satu warung di desa mereka oleh pelaku Kh.

Teryata korban malah diajak Kh ke Gubuk di daerah Kampung Buyut masih di desa yang sama, kemudian korban di rayu dan paksaan lalu di perkosa pelaku.

“Setelah puas memperkosa korban, Kh memanggil temannya Ri untuk datang ke gubuk ikut juga perkosa korban, setelah itu korban di antar kedua pelaku pulang ke rumah, “terang Miftahul Huda.

Dua hari kemudian Ri cerita ke Ra perbuatannya bejat dengan Kh terhadap korban, lantas Ra mengajak korban jalan dan memperkosa korban korban berulang kali di lokasi yang sama.

Di hari yang sama korban juga di perkosa Ip dan T yang berturut-turut dua hari kemudian pelaku KH, He, A dan T memperkosa korban yang menderita kekurangan mental.

Keluarga korban yang mengetahui aksi bejad ke delapan pelaku dari cerita korban melaporkan ke camat Sungsang, pelaku Kh, Fa dan Ri mengakui perbuatannya berjanji akan bertanggung jawab tapi di ingkari karena diduga pelaku Fa keluarga camat.

Sekitar satu minggu yang lalu sempat dilaporkan ke Polres Banyuasin namun ditolak alasan petugas tidak memenuhi unsur pidana.

Karena hal itu korban melapor ke Polda Sumatera Selatan no bukti LP /B/275/l/2024/SPKT Polda tertanggal 15 Maret 2024.

“Dengan laporan tersebut Miftahul Huda berharap agar laporannya segera ditindaklanjuti kedelapan pelaku di tangkap di ganjar hukuman yang setimpal.” Ujarnya. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here