P.sidimpuan.prioritas.co.id – erungkap Pengedar narkoba di kota Padangsidimpuan sudah menggunakan modus baru dalam beraksi karena ruang gerak mereka terus di persempit polisi setempat dengan gencar melakukan penangkapan terhadap Para pelaku baik itu bandar, pengedar dan pengguna.
Untuk mengelabui polisi mereka diduga sudah menggunakan hotel sebagai lokasi transaksi barang haram tersebut dalam mengelabui polisi serta memuluskan aksi para pengedar. Hal itu terungkap setelah seorang pria pengedar narkotika jenis sabu, JDAS alias Jefri berusia 37 tahun diringkus Tim Opsnal satres narkoba Polres Padangsidimpuan di kamar nomor 411 salah satu Hotel yang berada di kecamatan Padangsidimpuan Selatan, kota Padangsidimpuan, Propinsi Sumatera Utara, Jumat (15/3/2024) siang
Tersangka Jefri tak bisa berkutik saat petugas melakukan penggeledahan dikamar tempat dia menginap dan menemukan 4 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan satu jenis sabu seberat 0,82 gram bersama barang bukti lainnya yang berhubungan jual beli sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan yang dilakukan personilnya.
“Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial JDAS Alias Jefri (37 ) Tercatat warga jalan Sutan Muhammad Arif, Kelurahan Batang Ayumi ,Kecamatan padangsidimpuan Utara ,Kota Padangsidimpuan. “Ungkap AKP Jasama.
Pelaku diduga kuat sebagai pengedar sabu kami tangkap di kamar nomor 411 salah satu Hotel di kelurahan Losung, sekira pukul 11.30 Waktu indonesia barat. ” kata AKP Jasama H Sidabutar.
Kasat menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di hotel tersebut akan ada transaksi gelap narkoba jenis sabu.
Dari laporan tersebut, KBO satres narkoba Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan bersama opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan disekitar Hotel.
“Tersangka saat digerebek sedang tidur tiduran, kemidia personil melakukan pemeriksaan alhasil menemukan 4 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan 1 jenis shabu yang di simpan pelaku Jefri di atas meja kamar hotel tempatnya menginap.
Saat dintrogasi Pelaku mengakui bahwa barkoba tersebut benar miliknya dan barang bukti yang ditemukan itu hanya sisanya sebagian sudah habis terjual dan di pakai.
“Saat ini anggota masih mengembangkan penyelidikan terkait penangkapan jefri yang diduga kerap menjual narkoba di hotel,” katanya.
Kasat menambahkan, polisi juga masih mengejar seorang pria Warga tapsel yang diduga berperan sebagai bandar yang menjual narkoba kepada pelaku Jefri, terangnya.
Tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk dari hasil tes urine yang bersangkutan positif mengkonsumsi narkoba.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai Pasal 114 ayat 1 dan junto Pasal 112 Ayat 1 pungkasnya. (Sabar)