Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Rambin Bersama Barang Bukti 

0
0
Pelaku bersama BB di ruang Penyidik Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan.

P.sidimpuan.prioritas.co.id – RAUR (39) seorang pengedar sabu diringkus Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan. Penangkapan itu dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polda Sumut AKP Jasama H Sidabutar bersama Personil.

Pria pengedar tersebut di tangkap personil Satres narkoba Polres Padangsidimpuan di jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan Selasa (27 Februari 2024) sekira Pukul 22.00 Wib, dengan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,78 Gram.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan SH,S,IK,MH melalui Kasihumas AKP Kenborn Sinaga kepada Wartawan membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti narkoba, sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna proses selanjutnya,” ungkap AKP Kenborn.

Kasihumas mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa di Kampung Marancar sering terjadi transaksi dan dugaan tindakan pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi itu, Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi satu nama yang kerap bertransaksi narkoba, yakni RAUR (39 tahun)

Selanjutnya, tim memburu dan melacak keberadaan Pria yang tercatat Seorang residivis narkoba.

Kemudian tim yang saat itu dipimpin KBO sat reskrim Narkoba Polres Padangsidimpuan Ipda Di lwan iskandar Hasibuan melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk di depan rumah rumahnya, kemudian Petugas langsung membekuk pelaku tanpa Ada perlawanan, merasa Bersalah pelaku berusaha membuang barang bukti yang diduga Narkotika jenis habu ke luar pagar rumanya, Beber Kasihumas.

“Setelah itu Tambah AKP Kenborn Sinaga personil kemudian mengamankan pelaku dengan barang bukti masing masing 11 Bungkus Plastik klip transfaran yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 1,78 Gram berikut 1 unit Handphone warna Hitam bersama Uang tunai sebesar Rp 150.000 diduga hasil penjualan Sabu, “jelas Kasihumas saat di introgasi kata Kasihumas pelaku mengaku jika sabu itu didapat dari temannya bernama Kojek Warga kelurahan Kantin.

Kemudian Pelaku bersama barang bukti narkoba jenis sabu di boyong ke Mapolres Padangsidimpuan untuk di lakukan Penyelidikan dan pengembangan untuk mencari pelaku lain dalam kasus ini, tutup AKP Kenborn Sinaga. (Sabar)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here