4 Sindikat Curanmor di Tanjungpinang Dicokok Polisi, Terancam 7 Tahun Bui

0
0

Tanjungpinang.prioritas.co.id – Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus pencurian motor (Curanmor) di wilayah Tanjungpinang, Senin (26/2/2024).

Penangkapan empat orang tersangka ini dilakukan tim gabungan Polresta Tanjungpinang dengan adanya informasi transaksi motor curian di Tanjungpinang.

Keempat pelaku melakukan aksinya di lokasi berbeda sejak awal bulan Februari kemarin sehingga sembilan unit motor berbagai merek dapat mereka ambil dengan cara mendorong Sepeda Motor yang tidak di kunci lalu dibawa kabur dengan di Step.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan dua orang tersangka dapat diamankan tanggal 23 Februari 2024 bersama barang bukti Sepeda Motor curian di Jln Ir Sutami.

Selain itu pihaknya juga mengamankan empat unit Sepeda Motor curian lainnya di kontrakan tersangka di Jln Panglima Dompak.

“Adapun empat motor dari tangan kedua pelaku inisial A dan HD berupa Honda Scoopy Warna Hitam silver, Yamaha N Max hitam, Kawasaki Ninja SS Merah dan, Kawasaki W175 biru,” jelas Kapolresta Tanjungpinang saat konferensi pers.

Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melanjutkan setelah dilakukan pengembangan oleh tim gabungan, Polisi kembali mengamankan dua orang pelaku insial RE dan RA di kontrakannya Jln Borobudur Tanjungpinang Barat.

“Kami juga mengamankan barang bukti 1 unit Honda Vario merah dari rumah keluarga tersangka HD di Jln Ganet Tanjungpinang Timur,” ujarnya.

Pada hari yang sama, lanjut Kapolresta Tanjungpinang, pukul 23:00 WIB, tim gabungan bergerak ke rumah keluarga tersangka HD di Kijang Bintan Timur.

Dari rumah HD polisi mengamankan tiga unit Sepeda Motor curian yaitu Honda Scoopy hitam, Honda Beat Hitam dan Honda Beat.

“Pukul 01:00 dinihari kami kembali mengamankan satu unit Sepeda Motor Honda Vario Merah di rumah keluarga tersangka A di Kampung Bulang Tanjungpinang Timur,” kata Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.

Masih kata Kapolresta Tanjungpinang, keempat pelaku memiliki perannya masing-masing dimana A, HD dan RM sebagai pemetik. Sedangkan pelaku RE bertindak sebagai mengganti kunci motor.

“Para tersangka merupakan pemain baru pada awal Bulan Februari yang lalu dan bukan Residivis,” tuturnya.

Kini barang bukti sembilan unit Sepeda Motor, satu Sepeda Motor di TKP wilayah hukum Polsek Bintan Timur dan satu set perkakas bengkel diamankan polisi.

Sedang tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ks)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here