Palembang.prioritas.co.id – Kapolda Sumsel bersama Bupati dan Forkopimda Muratara, KPU, Bawaslu serta Caleg menggelar rapat di Aula kantor bupati Senin (19/2/2024) terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu dan desakan perhitungan surat suara ulang dari beberapa caleg DPRD di beberapa PPK di kabupaten Muratara.
Terkait hal itu kapolda Sumatera Selatan Irjen Rachmad Wibowo mendengarkan aspirasi dari Caleg Dapil 1, 2 dan 3 yang mengajukan keberatan tersebut
Irjen Rachmad Wibowo mengatakan, pentingnya taat aturan, menyampaikan aspirasi ataupun keberatan sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan.
“Caleg dan partai bila ada perdata, itu perlu dilengkapi syarat formil untuk diajukan ke pihak Bawaslu dan harus di isi, lengkapi bukti seperti foto, video dan lain sebagainya jika ada pelanggaran.” Ujarnya.
Bawaslu akan mengkaji bisa di tindaklanjuti dengan mengeluarkan surat rekomendasi hitung ulang, jika ada pihak merasa keberatan, salurkan melalui mekanisme yang ada jangan menggunakan cara cara yang bertentangan dengan peraturan, mbau jenderal bintang dua tersebut.
Hasil rapat peserta pemilu yang telah mengajukan keberatan sudah sepakat tidak akan menurunkan massa, karena akan sia sia karena tidak akan merubah suara, aturan tidak bisa di rubah karena susuai aturan yang berlaku.
“Kapolda mengharapkan peserta pemilu dapat mengendalikan massa serta simpatisanya tetap tenang dan bersama menjaga situasi tetap kondusif, pemblokiran jalan tidak terulang lagi,”tegasnya.
Rapat di hadiri Bupati Muratara Devi Suhartoni, Kapolres AKBP Koko Arianto, Dandim 0406/MLM Letkol Inf Kunto Adi Setiawan dan komisioner KPU dan Bawaslu Muratara. (Iskandar Mirza)