Terkait Bangunan MIN dan MTsN, Kanwil Kemenag Sumsel Digugat

0
0

Palembang.prioritas.co.id – Diduga bangunan sekolah di atas lahan bukan miliknya kanwil kemenag sumsel dan jajaran di gugat ke pengadilan Palembang.

Gugatan di layangkan oleh Yayasan Kesatria Bukit Siguntang ke Pengadilan Negeri Palembang, selasa (06/02) dengan nomor perkara 36/Pdt.G/2024/PN Plg dugaan melawan hukum.

H.Hibsah Ridwan ketua yayasan Kesatria Bukit Siguntang menceritakan berawal 1973 mengajukan pinjam pakai lahan kepada Yayasan guna pembangunan Madrasah Ibtidayah Negeri 1 (MlN).

“Namun teryata kanwil Kemenag Sumatera Selatan juga membangun Madraah Tarbiyah Sanawiyah Negeri 1 (MTsN) tampah izin dari Yayasan Kesatrian Bukit Siguntang selaku pemilik lahan.”Sebutnya.

Sudah (50) tahun lebih lahan digunakan buat MIN 1 dan MTsN 1 tidak ada pihak terkait baik pihak sekolah kemenag kota dan kanwil mau menyelesaikannya, surat sudah 3 kali di kirim tapi tidak respon, ujar Hibsah Ridwan rabu (07/02).

Kuasa hukum Yayasan Kesatria Bukit Siguntang Dr Saipudin Zahri mengatakan, luas lahan Yayasan 9.040 M2 yang di gunakan buat sekolah MIN 1 dan MTsN 1 hampir 6.000 M2.

“Sekarang Yayasan hanya bisa menggunakan lahannya buat masjid Ajihat sekitar 3.000 M2, lahan itu sangat di butuhkan buat pengembangan masjid Al Jihat, karena tak ada respon kita lakukan gugatan melawan hukum.”Ucapnya.

Kita lihat perkembangannya nanti tidak menutup kemungkinan kita ada tempuh upaya hukum lain termasuk pidana dugaan penyerobotan lahan karena pembangunan MTsN 1 tampa izin dari yayasan, ujarnya.

“Menanggapi gugatan tersebut Win Harta PLH Kakanwil kemenag Sumsel menyatakan, siap mennghadapinya lahan itu milik negara sudah ada sertifikatnya, kita sudah koordinasi dengan irjen kemenag,”lanjutnya. (Iskandar Mirza)

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here