Seorang Pria bersama 2 IRT Mencuri Sepeda Motor di Tangkap Tim Walet Polres PSP

0
1001
Komplotan Curanmor saat ditangkap Tim Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Rabu (10/1/2024)pagi

P.sidimpuan.prioritas.co.id – Komplotan pencurian sepeda motor yang berjumlah 3 orang terdiri dari satu pria dan dua Ibu Rumah Tangga (IRT) berhasil ditangkap tim Walet satreskrim Polres Padangsidimpuan saat berada di Jalan Lintas Padangsidimpuan – Pasalbolas Dusun 2 Desa Simirik Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan, Rabu (10/1/2024).

Adapun ketiga pelaku masing-masing, JIR (28), warga Desa Sibaruang Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina), LSH (33), warga Kampung Darek Kelurahan Wek IV Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan dan AS (35), warga Kelurahan Sidangkal Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

Penangkapan para pelaku berdasarkan LP/B/7/I/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara atas nama korban Subanta Rampang Ayu (46), warga Jalan Sutan Mangarahon Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, yang terjadi Jumat (5/1/2024), sekira pukul 06.50 Wib.

Dari laporan Polisi tersebut, Team Opsnal Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan langsung melaksanakan penyelidikan terkait tindak pidana Curanmor roda dua milik korban.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya para pelaku pencurian sedang berada di sebuah bengkel di Jalan lintas Padangsidimpuan – Pasalbolas Desa Simirik, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan.

Selanjutnya petugas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan ke tiga pelaku di salah satu bengkel sepeda motor. Saat diinterogasi ketiga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian Sepeda motor.

Usai diinterogasi, ke tiga pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Vario 150cc Tahun 2016 digiring ke Polres Padangsidimpuan guna dilakujan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, SH,SIK,MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP. Maria Marpaung, SE, MM, membenarkan penangkapan komplotan Curanmor roda dua tersebut.

“Kasat menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, ke tiga pelaku mengakui perbuatan mereka melakukan tindak pidana secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, ” terang Kasat

Kasat menambahkan peristiwa pencurian terjadi saat korban memarkirkan sepeda motor milik korban jenis Honda Vario Nopol BB 5178 FU, warna biru di halaman rumah tetangga korban di Jalan Sutan Mangaraon Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

Kondisi sepeda motor yang diparkir dalam keadaan kunci kontak masih menempel di sepeda motor dan kemudian korban masuk kedalam rumah hendak mengambil minuman.

” Saat korban keluar dari rumah sepeda motor miliknya yang diparkir didepan rumah tetangga sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut pelapor keberatan dan melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan, ” jelas Kasat. (Sabar)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here