Bintan.prioritas.co.id – Baru-baru ini, KPU Kabupaten Bintan sudah membuka pendaftaran 3.472 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk 496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya. Setiap TPS terdapat 7 KPPS yakni Ketua dan enam anggota, Sabtu (23/12/2023).
Tahapan pendaftaran KPPS tersebut mulai dibuka sejak tanggal 11 hingga 20 Desember tahun ini. Masyarakat dapat mendaftarkan diri secara langsung di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Desa/Kelurahan setempat dengan memenuhi persyaratan & ketentuan yang berlaku.
Satu persyaratan diantaranya bebas dari penyalahgunaan narkoba yang dibuktikan dengan surat kesehatan dari fasilitas milik Pemda baik RS maupun Puskesmas. Khususnya berkenaan dengan surat kesehatan, Ali selaku Ketua RW 004 Kampung Budi Mulya angkat bicara saat dimintai tanggapannya.
” Untuk persyaratan tidak mengalami kendala, Untuk surat kesehatan kemarin suruh datang ke Puskesmas tapi informasinya yang saya terima terakhir ini ada cek Kolesterol di tempat lain, ” Ujar Ali memberikan komentarnya secara singkat di sekitaran Kelurahan Kijang Kota.
Terpisah, Anggota Komisioner KPU Bintan,
Syamsul, S.Sos ketika dihubungi via pesan singkat telepon genggam guna konfirmasi mengenai perihal surat kesehatan (Cek Kolesterol). Ditegaskannya, Pihaknya sudah koordinasi dengan Dinkes untuk surat kesehatan.
” Hasil Koordinasi kami kemarin, karena terbatasnya ketersediaan stik pemeriksaan Kolesterol yang ada di Puskesmas. Saya melihat Pemda sudah maksimal ingin memfasilitasinya, ” Ungkap Syamsul kala berkomunikasi dengan wartawan media ini yang berada di Kecamatan Bintan Timur.
Masih sambungnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Sedangkan untuk Seluruh pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan gula darah gratis. Hanya Tambelan semua di fasilitasi, Calon bisa mengurus secara mandiri khusus untuk cek Kolesterol saja dan yang lain sudah di fasilitasi Pemkab. (Alek)