Tanjungpinang.prioritas.co.id – Kasus dugaan korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Dompak tahap IV dengan menggunakan anggaran APBN Tahun 2015 yang dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang kini memenuhi titik terang.
Hari ini Rabu tanggal 06 Desember 2023, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melalui Tim Jaksa Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus telah menerima Tersangka dan Barang Bukti dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI dengan menggunakan anggaran APBN Tahun 2015 yang dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang dari Polresta Tanjungpinang.
Adapun fakta-fakta yang diperoleh yakni sebagai berikut:
Adapun tersangka yang diterima yakni Muhammad Noor Ichsan As sebagai Pelaksana dan
Haryadi S. Sos sebagai PNS selaku PPK.
Terhadap tersangka untuk Muhammad Noof Ichsan As dilakukan penahanan selama 20 (hari) sejak tanggal 06 Desember 2023 sampai dengan tanggal 25 Desember 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT – 1580 / L.10.10 / Ft.1 / 12 / 2023 di Rumah Tahanan Kelas I.
Untuk tersangka Haryadi, S. Sos tidak dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan sedang menjalani hukuman dalam perkara Tindak Pidana Korupsi lainnya.
“Hal itu disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Dedem Syumarta Suir SH, MH. mengatakan, adapun barang bukti yang diserahkan oleh Penyidik yaitu berupa Dokumen serta uang tunai senilai Rp650.000.000,0 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dan telah disetorkan di rekening penitipan lainnya (RPL) pada Bank Mandiri cabang Tanjungpinang.”Terangnya.
Terhadap kedua Tersangka melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dwi)