Kejagung Sita Mobil Merek Porsche Milik Isteri Tersangka Edward Hutahaean

0
44

Jakarta.pprioritas.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Agung RI (Kejagung-RI) masih terus menelusuri aset tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Adapun yang disita berupa mobil merek Porsche milik istri tersangka Edward Hutahaean.

Nama Edward Hutahaean muncul di pusaran skandal korupsi yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Tak main-main, sosok itu disebut-sebut menawarkan jasa bisa menghentikan perkara alias Markus (Makelar Kasus-red).

Namun arah angin berbalik yang membuat Edward Hutahaean menjadi tersangka ke 13 dalam perkara dugaan korupsi di BTS Kominfo tersebut.

“Kamis, 30 November 2023, di Jakarta Selatan, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L dari SMR selaku istri tersangka NPWH alias EH,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/12/2023).

Ketut menerangkan mobil tersebut dibeli pada Agustus 2023 dengan harga Rp 3 miliar. Ketut menyebut mobil itu diduga dibeli dari hasil uang korupsi.

“Penyitaan tersebut memiliki alasan kuat atas dugaan penggunaan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari Tersangka GMS dalam bentuk USD, kemudian uang USD tersebut ditukar di money changer untuk membeli mobil Porsche milik tersangka NPWH alias EH,” ujar Ketut.

Kejagung sebelumnya menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka ke-13 kasus BTS Kominfo. Edward langsung ditahan.

“Menetapkan Saudara EH sebagai tersangka. Setelah dilakukan cek kesehatan dan oleh dokter, dinyatakan sehat, yang bersangkutan kami lakukan penahanan,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi di kantornya, Jumat (13/10).

Edward diduga menerima uang Rp 15 miliar. Edward ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“EH ini diduga telah melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp 15 miliar yang diketahui atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana,” ujar Kuntadi.

Edward disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*/ks)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here