Ranperda Rancangan APBD 2024 Madina Disetujui

0
19
Ketua DPRD bersama Wakil Bupati Madina menandatangani berita acara persetujuan Ranperda R-APBD tahun 2024.

Mandailing Natal.prioritas.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mandailing Natal (Madina) menggelar rapat paripurna persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R- APBD) tahun 2024, Rabu (29/11/2023).

Rapat yang dipimpin ketua DPRD Erwin Efendi Lubis dihadiri Wakil Bupati Atika Azmi Utammi, unsur Forkopimda, Sekda, Asisten, dan juga kepala OPD.

Wabup Madina Atika Azmi saat membacakan pidato Bupati menyampaikan, berbagai rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah disampaikan mulai dari pandangan umum fraksi, dan kata akhir fraksi untuk perbaikan rancangan peraturan daerah akan di tindak lanjuti dalam proses penyempurnaan penyusunan APBD 2024.

“Penyusunan Ranperda APBD ini telah disesuaikan dengan arahan kebijakan pokok pembangunan Madina yang merupakan prioritas dan tertuang dalam kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2024,” katanya.

Selain itu Atika juga menyampaikan gambaran umum pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada APBD 2024 yang telah disetujui.

Pertama pendapatan daerah disepakati sebesar Rp 1.903.325.654.574, kedua belanja daerah disepakati Rp 1.987.557.316.364, anggaran belanja tersebut terbagi pada kelompok belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan tranfer.

Ketiga pembiayaan, dari total rencana pendapatan dan belanja daerah, maka APBD terjadi selisih kurang antara rencana pendapatan dan rencana belanja sebesar Rp. 84.231.661.790,.

“Selisih kurang yang merupakan defisit anggaran akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan yaitu penerimaan yang berasal dari komponen sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya sebesar Rp 84.231.661.790 sehingga struktur APBD 2024 menjadi berimbang,” katanya.

Setelah Ranperda APBD 2024 ditetapkan menjadi Perda dan di undangkan dalam lembaran daerah, makan OPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan.

“Anggaran yang tertuang dalam APBD 2024 ini adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Atika. (putra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here