DPO Resedivis Narkotika Bersama 950 Gram Sabu Diamankan BNNK Pangkalpinang

0
179

BNNK Pangkalpinang saat merilis pengungkapan kasus narkotika jenis sabu.

Prioritas.co.id.Babel – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 950 gram.

Tidak hanya barang bukti narkotika, dalam pengungkapan kasus tersebut juga diamankan seorang tersangka beinisial A. Tersangka ini merupakan resedivis dengan status Bebas Bersayarat di Lapas Narkoba Pangkalpinang.

Hal ini diungkapkan Kepala BNNK Pangkalpinang, Ichlas Gunawan dalam kegiatan konfrensi pers di Kantor BNNK Pangkalpinang, Senin (4/3/2019).

“Pada saat kami sergap di rumahnya kami temukan barang bukti, berupa narkotika jenis sabu dalam bentuk 18 bungkus, jika ditimbang itu 950 gram, kami juga menyita 1 unit hape merek Nokia,” ungkapnya.

Tersangka A berhasil disergap dikediamannya Sabtu malam 2 Maret 2019 di Desa Mangkol. “Barang haram itu ditemukan petugas di atas kloset, ditempatkan di sebuah kotak dengan kamuflase kabel-kabel,” jelasnya.

Awal mula tersangka ini ditangkap, lanjut Ichlas, adanya pengaduan dari masyarakat. Atas laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dengan sigap BNNK dan BNNP melakukan penyelidikan.

“BNNK dan BNNP telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang awalnya kami dapat info dari masyarakat, dimana info ini menyatakan ada beberapa orang yang dicurigai sebagai pengedar telah mengedarkan barang terlarang ini kepada masyarakat Kota Pangkalpinang dan sekitarnya,” ungkapnya.

Pergerakan awal, sambung dia, dimulai dari Kacang Pedang, Kampak, Kampung Dul dan akhirnya tersangka tertangkap di Desa Mangkol.

Ichlas menambahkan, tersangka A yang juga merupakan warga Rangkui ini pun akan dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” jelas Ichlas. (Sn/Fji)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here