Hakim PT Menangkan Gugatan Kasus Perdata Mantan Ketua Umum Kadin

0
44

Palembang.prioritas.co.id – Mantan Ketua umum akadin Edy Ganefo memenangkan banding di pengadilan tinggi Palembang terkait kasus perdata.

Kasus perdata yang di menangkan Edy Ganefo terkait kelebihan bayar Rp800 juta dengan rekan bisnisnya Mariani.

Dalam putusannya hakim pengadilan tinggi membatalkan putusan perdata pengadilan negeri Palembang, (13/09/2023).

Tergugat l MF Mariani di anggap melawan hukum terhadap Edy Ganefo dan menghukumnya dengan membayar ganti rugi material 15 jt serta kelebihan bayar 683 jt tanggung renteng.

Mariani juga di anggap hakim tidak benar melaporkan Edy Ganefo terkait penipuan malahan sebaliknya Mariani lah yang di anggap melawan hukum.

Hakim juga meminta agar Mariani mengembalikan kelebihan bayar yang telah di lakukan Edy Ganefo karena telah melunasi semua hutangnya.

“Kuasa hukum Edy Ganefo HM.Antoni Toha mengatakan putusan banding pengadilan tinggi di terima (06/11) otomatis membatalkan putusan sebelumnya.”terangnya

Konsekwensi dari putusan wajib di laksanakan kalau sudah inkrah, jika tidak di laksanakan akan berdampak hukum.

Dari awal sejak klien kami di laporkan dugaan penipuan minta proses hukumnya di tunda karena kasus perdata sedang jalan tapi tidak di tanggapi, akhirnya begini perdata di menangkan pidana sedang berlangsung, lanjut Antoni Toha rabu,(08/11).

“Sedangkan Taufan Widodo kuasa hukum Edy Ganefo mengatakan, dengan keluarnya putusan banding di pengadilan tinggi otomatis tuduhan Mariani terhadap Edy Ganefo terbantahkan. ,”ujarnya

Ini akan menjadi acuan kami di sidang selanjutkan klien gugatan perdata klain kami di kabulkan hakim, ini akan menjadi bukti persidangan dan bahan pertimbangan majekis hakim. Tambahnya

“Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes M.Anwar mengatakan, kasus telah di limpahkan kejaksaan sekarang sedang proses persidangan tinggal tunggu bukti.” Sebutnya. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here