Diduga Terlibat Timses Capres, Kades di Muba Bakal Diperiksa Bawaslu

0
1478
Kantor Bawaslu MusiBanyuasin, Sumsel.

Muba.prioritas.co.id – Kunjungan salah satu Capres di Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel) Senin (6/11/2023) menuai polemik. Sejumlah Kepala Desa diduga terlibat sebagai timses yang ikut serta dalam penggalangan masa dalam acara tersebut.

“Kami sudah mendapat laporan dari Panwas Kecamatan Sei Lilin dan Tungkal Jaya terkait hal ini dan segera akan kami tindak lanjuti,” kata Rico Roberto, SH, MH. KORDIV Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Muba didampingi Komisioner Dian Sandy, Teguh dan Supriono ketika dikonfirmasi media terkait hal ini, Rabu, (8/11/2023).

Menurut dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akan memanggil dan memeriksa sejumlah Kepala Desa di Muba yang diduga tidak netral. Hal ini sehubungan dengan adanya dugaan keperpihakan beberapa kades yang terkesan mendukung salah satu cawapres dalam suatu kegiatan di Musi Banyuasin.

“Inikan baru data awal, akan kita bahas dan pleno kan bersama komisioner lainnya karena komisioner Bawaslu bersifat kolektif dan kolegial. Dan jika memang terbukti tentunya akan ada sanksi baik administrasi maupun pidana,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan menjelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin mengingatkan para ASN, TNI, POLRI, termasuk Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersikap netral dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye saat Pemilu 2024.

“Netralitas ASN, TNI, POLRI, kepala desa dan perangkat desa serta BPD pada pemilu 2024 adalah wajib, karena jika dilanggar ada unsur pidananya,” tegas Rico Roberto.

Larangan ini menurut dia, tercantum dalam Pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Dan jika ada Kepala Desa (Kades) yang terlibat dalam pelaksanaan kampanye, maka bisa dikenakan sanksi tindak pidana.

Sanksi tersebut lanjut dia, sesuai dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mana kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 3, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Karena itu, Bawaslu Musi Banyuasin mengimbau,sekaligus mengingatkan agar para kepala desa dan perangkatnya, bisa menjaga netralitas selama kampanye Pemilu 2024.

” Jadi para Kepala Desa diharapkan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan, yakni tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakkan, berafiliasi dengan partai politik serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,”imbuhnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan , dalam acara kunjungan capres Ganjar Pranowo di Muba belum lama ini salah satu kepala desa di kecamatan Tungkal Jaya justru bertindak sebagai pengumpul masa yang menyebarkan undangan untuk menghadiri kegiatan tersebut. Dalam undangan yang beredar tersebut Kepala Desa Beji Mulyo Subroto bertindak sebagai tuan rumah mengatasnamakan ‘Bupati Republik Ngapak’ mengundang masyarakat untuk hadir di alun alun desa Beji Mulyo untuk menyambut kunjungan capres Ganjar Pranowo.

Sementara di Desa Bukit Jaya Kecamatan Sei Lilin Kepala Desanya terlibat interaksi yang penuh keakraban dengan capres Ganjar Pranowo. Bahkan dalam kegiatan tersebut terlihat kades menggunakan atribut berupa sal yang sama dengan Capres Ganjar Pranowo.

“Kepala Desa jelas jelas menjadi pengumpul masa dengan mengundang warga meski beralasan mengatasnamakan paguyuban Republik Ngapak’ menurut kami ini tidak dapat dibenarkan karena jabatan Kepala Desa itu melekat. Apalagi berinteraksi dengan akrab didepan ribuan warga serta memakai atribut sama, itu merupakan tanda keberpihakan yang tidak netral,” kata Z yang minta namanya tidak ditulis media ini. (*)

Post by dani

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here