Lantik 256 Kades, Bupati Madina Ingatkan Penggunaan Dana Desa

0
72
Bupati Madina mengambil sumpah 256 kepala desa

Mandaaling Natal.prioritas.co.id – Bupati Mandailing Natal, HM. Ja’far Sukhairi Nasution melantik 256 Kepala Desa (Kades) hasil Pemilihan Kepala Desa Agustus lalu di Gedung Serbaguna H. Amru H Daulay, Jum’at (27/10/2023).

Dalam pelantikan itu, Bupati meminta Kepala Desa yang dilantik dapat menjalankan amanah yang telah dititipkan masyarakat ke pundak mereka.

Sukhairi juga meminta Kades terpilih harus bisa benar-benar menggunakan dana desa khusus untuk pembangunan desa. Serta tidak menyalahgunakan dana desa.

“Para Kades terpilih saya harapkan dapat menjalankan tugas yang sudah diamanahkan. Kelola dana desa khusus untuk pembangunan desanya. Agar kesejahteraan masyarakat di desa bisa meningkat,” ungkap Sukhairi dalam kata sambutannya.

Selain itu, Sukhairi minta agar Kades terpilih bisa menjaga kekondusifan di desa masing-masing dalam menghadapi tahun politik 2024 nanti. Sehingga terjaga stabilitas keamanan di desa-desa.

“Kades terpilih juga diharapkan bisa menjaga stabilitas keamanan di desanya. Tahun depan adalah tahun politik. Segala macam berita-berita tak benar atau hoax akan banyak beredar nanti,” tegasnya.

Terahir Bupati berpesan menjelang tahun politik 2024, untuk menjaga netralitas dan jangan sekali ikut dalam postingan calon untuk like dan juga berkomentar.

“Like dan komentar itu sebuah pelangaran, jangan sampai terlibat, karena itu di larang konstitusi, jadi jaga netralitas,” ujar Sukhairi.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Madina Ahmad Meinul Lubis menjelaskan Kades terpilih ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati masih menjabat 6 tahun. Namun, jika nanti peraturan dan perundangan-undangan terkait masa jabatan Kades yang berubah menjadi 9 tahun akan dikaji ulang atau dibuatkan SK terbarunya.

“Peraturan masa jabatan Kades masih mengikuti Undang-undang yang lama. Kita lihat nanti peraturan seperti apa. Karena hingga saat ini belum disahkan dan belum ada sosialisasi terkait hal itu,” jelasnya.

Selain itu, Meinul pun menegaskan untuk aparatur desa, Kades terpilih bisa saja melakukan pergantian hanya saja harus mengikuti peraturan yang berlaku. Tidak bisa sembarangan melakukan pergantian.

“Untuk aparatur desa, bisa saja diganti. Hanya saja ada peraturannya sendiri. Tidak bisa asal mengganti, kita akan surati jika ada hal itu terjadi di desa,” tegasnya.

Pelantikan Kades ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda Madina. Tampak juga hadir, Kapolres Madina, AKBP HM. Reza Chairul AS, dan Dandim 0212/TS Letkol Amrizal serta Wabup Madina, Atika Azmi Utammi. (Putra) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here