Tersinggung di Media Sosial & Sempat Dilaporkan ke Polda Sumsel Akhirnya Kedua Pihak Sepakat Berdamai

0
69

Palembang.prioritas.co.id – Bermedia sosial sudah semestinya harus bijaksana dengan baik termasuk dalam memberi komentar dan mengunggahnya. Hal ini di lakukan agar jangan sampai orang lain tidak senang lalu tersinggung dan berdampak hukum terkait komentar di media sosial karena hanya ikutan.

Seperti yang dialami FR (24) seorang warga kompleks Palm Raya Blok P dekat Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumatera Selatan. FR merasa tersinggung dan tidak senang usai seorang rentenir tempatnya meminjam uang telah menyebarkan identitas KTP miliknya ke akun Facebook (FB).

Akibat hal tersebut FR melaporkan pemilik akun Juwita Callista Putri Puspaningtyas ke SPKT Polda Sumsel terkait pencemaran terkait Undang Undang lmformasi Transaksi Elektronik (UU lTE).

Bukan hanya itu salah satu akun atas nama Lidia yang turut mengomentari unggahan terlapor dengan menjelekan-jelekan sosok pelapor. ” Ada komentar atas nama Lidia yang buat nama baik klien kami tercemar juga” Ucap kuasa hukum pelapor, Muhamad Fadli, S.H dari Kantor Peradi Pergerakan, Selasa (24/10/2023).

Fadli mengatakan kliennya sempat ingin melaporkan juga akun atas nama Lidia tersebut ke Polda Sumsel, namun setelah melakukan komunikasi dengan pemilik akun Lidia namun niat itu di batalkan.

” Komunikasi menghasilkan mediasi klien kami dengan Lidia akhirnya berdamai, mengakui komentarnya di akun terlapor Callista itu tidak benar, ” Ujar Fadli sembari menegaskan sekarang komentarnya yang di unggah rentenir terlapor dari kliennya itu sudah dihapus oleh akun atas nama Callista.

Kabid Humas polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi membenarkan laporan terkait UU lTE ke SPKT Polda, sekarang dalam proses. Ujarnya. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here