Prioritas.co.id.Lahat – Warga Desa Banuayu Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Riduan Efendi bin Maulana (60 Thn), Petani, harus berurusan dengan Kepolisian Karena melakukan kegiatan yang melawan hukum di wilayah Kepolisian Resort Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap, SIK. MSi melalui Paur Humas Iptu Sabar mengatakan Berdasarkan laporan dari Polsek Kikim Selatan, Pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2019 sekira jam 23.25 WIB, Personil Polsek Kikim Selatan mendapat informasi tentang adanya aktifitas perjudian jenis dadu kuncang pada lokasi acara persedekahan warga di Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat .
Kemudian Kapolsek Kikim Selatan Iptu Maulana bersama Kanit Reskrim Ipda Hendra Tri Siswanto, Kanit Intelkam, Kanit Provos, Ka SPK II serta 3 Personil personil berangkat menuju ke lokasi dan setelah tiba di lokasi ternyata benar ada aktifitas perjudian tersebut, sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kimsel untuk proses hukum.”Ujar Sabar.
Barang bukti kini sudah diamankan Pihak Kepolisian berupa :
– Empat buah dadu
– Satu ember penguncang
– Satu tutup ember penguncang
– Satu lapak dadu kuncang
– Satu lembar alas plastik warna hitam
– Satu unit lampu emergency
– Satu kabel lampu listrik
– Satu rajut dari kain warna merah
– Tas jinjing motif lurik hitam coklat dasar cream
– Uang taruhan Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah).
Riduan Effendi kini diamankan bersama barang buktinya oleh anggota Polsek Kikim Selatan Polres Lahat. (Elsa)