Palembang.prioritas.co.id – Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia melarang masjid di jadikan tempat politik praktis. Hal ini di sampaikan Sekjen dewan masjid lndonesia (DMI) pusat lmam A. Daru Kutni secara zoom sabtu (30/09) saat Rakerwil pengurus wilayah dewan masjid Indonesia (PW. DMI) Sumsel di hotel Azza Palembang.
Rakerwil di buka ketua pengurus wilayah dewan masjid lndonesia sumsel Buchori di lannutkan forum group discussion (FGD) menghadirkan nara sumber komisioner KPU Sumsel Hendri Jaya Putra dan bawaslu.
“Sekjen dewan masjid Indonesia pusat lman A Daru Kutni mengatakan, masjid merupakan tempat ingklusif harus jaga harkat dan marwanya tidak boleh di jadikan kegiatan politik praktis.”Ujarnya.
Jauhkan dari kegiatan politik simbul partai dan caleg, dalam waktu dekat pengurus dewan masjid lndonesia pusat akan mengeluarkan surat edaran (SE) hal ini terkait tahun politik jelang pemilu, jemaah jangan di bawah kegiatan politik di masjid, tambahnya.
“Komisioner KPU Sumsel Hendri Jaya Putra mejelaskan, tempat ibadah di larang di jadikan kegiatan politik atau kampaye kalau sosialisasi jelang pemilihan di lakukan pelaksana pemilu atau pemerintah boleh dan tidak di larang.”Tegasnya.
Memasang lambang dan simbol partai dan caleg di tempat ibadah jelas di larang aturannya ada pelaku bisa terjerat pidana, ujarnya.
“Ketua pengurus wilayah dewan masjid lndonesia Sumsel Buchori mengatakan, masjid jangan di jadikan tempat politik praktis, seluruh komponen pengurus masjid harus memahami aturan pemilu agar tidak terjerat, kita akan melakukan sosialisasi.”jelasnya.
Kita idenpenden secara organisasi ini harus di pegang semua pengurus, namun secara personal atau pribadi jika ada pengurus dewan masjid lndonesia ikut politik calek harus cuti. Tutupnya. (lskandar Mirza)