Pemkab Madina Ajukan 4 Ranperda ke DPRD

0
30

Mandailing Natal.prioritas.co.id – Pemerintah Kabupaten Mandiling Natal (Pemkab Madina) menyampaikan emat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Madina, rabu (20/9/2023)

Ke empat yang di ajukan ke DPRD Madina yaitu Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah. Ranperda penyelenggaraan ketertiban umum dan ketertiban serta perlindungan masyarakat. Ranperda penyelenggaraan bangunan gedung. Ranperda rancangan tata ruang wilayah Kabupaten Madina Tahun 2022-2024.

Kempat Ranperda tersebut disampaikan Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution melalui Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution pada rapat Paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis.

Atika menyampaikan wujud pelaksanaan otonomi daerah serta pelaksanaan amanah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maka pemerintah Kabupaten Madina mengajukan 4 rangkaian peraturan daerah.

Berdasarkan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pemerintah daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat. Pungutan yang dimaksud berupa pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi sumber pembiayaan daerah dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

Berpedoman pada undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 mengharuskan pemerintah daerah melakukan retribusi dengan penambahan dan pengurangan objek pajak serta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah.

Atika mengatakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketertiban serta perlindungan masyarakat merupakan kewajiban dari pemerintah daerah dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat atas kondisi yang tertib dan aman serta menumbuhkan budaya disiplin masyarakat kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Kabupaten Madina, kata Atika, telah memiliki rencana tata ruang wilayah kabupaten yang ditetapkan dengan Perda Kabupaten Madina Nomor 8 Tahun 2016 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Madina tahun 2016-2036.

“Namun karena perkembangan wilayah yang sangat pesat serta kebutuhan akan penataan ruang wilayah Kabupaten Madina yang berdaya guna berhasil guna serasi, selaras, seimbang, terpadu, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tentunya perlu pemanfaatan ruang wilayah yang tepat,” katanya.

Atika mengatakan ranperda tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Madina belum tercantum dalam propemperda tahun 2023 sebagaimana ditetapkan dalam keputusan DPRD kabupaten Madina nomor 170/078/KPTS/DPRD/2022 tentang program pembentukan peraturan daerah kabupaten Madina tahun 2023.

“Mengingat kebutuhan akan Perda ini terhadap pembangunan di Kabupaten Madina serta berdasarkan hasil rapat kerja pemerintah dengan Perda maka Rapemperda ini kami ajukan untuk di bahas dan nantinya disahkan oleh DPRD Madina,” lanjutnya. (putra)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here