Polda Sumsel Dan Jajaran Tahan 32 Tersangka Kasus Karhutla

0
31

Palembang,prioritas.co.id – Polda Sumatera Selatan dan jajaran tahan 32 orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Dari 32 tersangka sebagian berasal dari kabupaten Ogan Komering Ilir (OKl) kemudian Ogan Illir (OI) karena banyaknya lahan gambut.

“Kapolda Sumsel Irjen A. Rachmad Wibowo mengatakan, hukum para pelaku karhutla cukup berat termasuk tindak pidanadan denda.”Ujarnya.

Setiap hari di sumsel ada sekitar dua puluh (20) titik yang harus di waspadai dan di tangani jadi hindari membakar lahan dan hutan dengan alasan apapun. Tambahnya.

“Kasubdit lV tipiter ditreskrimsus polda sumsel AKBP. Vito Dani mengatakan, 32 tersangka yang di tangkap dan di tahan itu berasal dari 17 laporan polisi.”Terangnya.

27 tersangka telah di tahan di beberapa Polres dan Polsek sedangkan luas lahan yang terbakar 17 hektar.

Sebagian kasus telah di limpahkan atau P21, untuk korporasi atau perusahaan masih tahan penyelidikan. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here