Terbidik, Aset Lahan di Gunung Lengkuas Milik Terpidana Kasus Korupsi TPA

0
282
Lurah Gunung Lengkuas, Anggi Gazali

Bintan.prioritas.co.id – Pada beberapa hari yang lalu, Kejari Kabupaten Bintan sudah menyita sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yakni Ari Syafdiansyah, Selasa (05/09/2023).

Informasi yang diterima awak media, dilakukan dengan cara pemasangan plang sita eksekusi terhadap dua aset lahan dekat sekitaran Lobam dan Kelurahan Gunung Lengkuas. berdasarkan Putusan PT Kota Tanjungpinang Nomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT.TPG tanggal 23 Mei 2023. Dasar lainnya yaitu Surat Perintah Pencarian Harta Benda (P-48A) Nomor Print-573/L.10.15/Fu.1/07/2023.

Pada saat itu, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi menyatakan penyitaan dilakukan untuk mengembalikan aset negara yang hilang akibat perbuatan para terpidana. Satu diantaranya sebidang tanah kosong dengan status Hak Milik Nomor 00147 dengan luas 571 M2 yang terletak di Gunung Lengkuas.

Hal diatas dibenarkan langsung oleh Anggi Gazali selaku Lurah Gunung Lengkuas waktu dikonfirmasi wartawan baru-baru ini sembari mengakui lokasinya di sebelah toko bangunan Nusantara dengan bentuk rumah kontrakan.

” Penyitaan terjadi sekitar pukul 13.00 Wib, untuk tempatnya disini ya satu saja. dari Kejari menyampaikan kepada saya beserta seluruh jajaran dan Ketua RT/RW yang berada disana bahwa lokasi tersebut sudah disita, ” Ujar Anggi menjawab secara singkat via tatap muka.

Masih sambungnya di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Provinsi Kepulauan Riau, ya sudah dipasang plangnya. Pada sebelumnya, aksi sita eksekusi dengan didampingi istri terdakwa. Kini, perkembangannya Kejari siap membidik sejumlah aset yang diduga milik pelaku.
(Alek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here