Belum Terungkap Pemicu Kebakaran Lahan KSA Gunung Lengkuas

0
171
Tampak kondisi lahan KSA di Gunung Lengkuas Bintan gersang usai hangus terbakar tadi siang.

Bintan.prioritas.co.id – Hari ini, Kebakaran sudah menghanguskan lahan di sekitaran Kelurahan Gunung Lengkuas. untuk memadamkan api itu diperkirakan membutuhkan waktu satu jam lamanya. Selain lokasinya cukup luas dan mudah ditembus kendaraan, Senin (04/09/2023).

Ketika ditelusuri awak media disana, sejumlah armada Damkar Kecamatan Bintan Timur (Bintim) bersama tim Karhutla setempat sempat berjibaku dengan panasnya cuaca siang hari ditambah tebalnya asap.

Kemudian, beberapa titik yang bisa dijangkau dengan selang air mobil & dalam proses pemadamannya dibantu alat seadanya. berkat kerja sama semua pihak akhirnya api mampu disapu bersih di daerah Kabupaten Bintan.

Kepala UPTD Damkar Bintim, Nurwendi, S.Sos turut membenarkan adanya kejadian diatas sembari menyatakan dugaan penyebab utama kebakaran masih belum dapat dipastikan. Apakah dilakukan oknum untuk buka lahan atau membakar sampah serta lain-lainnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

” Saya lihat kurang lebih 2,5 hektare lahan KSA (Kawasan Suaka Alam)
ya Alhamdulillah tim Damkar cepat dan tanggap untuk penanganan kebakaran, penyebabnya mungkin ada yang membuka lahan dengan sengaja, ” Ujar Anggi Gazali selaku Lurah Gunung Lengkuas saat dijumpai juga dikonfirmasi awak media perihal kejadian dimaksud.

Masih sambungnya di lingkungan Ketua RT 004/RW 003, ya kaplingan perkebunan warga. Satgas Karhutla sudah bekerja dengan baik semoga kebakaran tidak terjadi lagi untuk itu menghimbau kepada seluruh masyarakat tidak membakar atau membuka lahan.

Terpantau, ada Bhabinkamtibmas Gunung Lengkuas Polsek Bintim, Bripka Indra Laksmana, S.H dengan penduduk lokal ikut membantu memadamkan api. Diberitahukan Pemerintah secara tegas mengancam sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan. Melalui UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf d : Setiap orang dilarang membakar hutan. Pasal 78 ayat (3) : Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00,-.

Selanjutnya, Pasal 78 ayat (4) : Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00,-.

Selain itu ada juga UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Pada Pasal 108 itu disebutkan : Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00, – dan paling banyak Rp10.000.000.000,00,-.

Ditambah sanksi pidana membakar berdasarkan Undang undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 56 ayat (1) : Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pasal 108 : Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00,-.

Plus Sanksi Pidana menimbulkan kebakaran berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 187 KUHP : Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam : 1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang ; 2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain ; 3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati. (Alek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here