Penganiayaan Anak Bawah Umur di Madina Ditetapkan Tersangka, Berkas Perkaranya akan di Kirim ke JPU

0
32
KBO Reskrim Polres Madina Ipda Bagus Seto, SH berkoordinasi dengan Dinas Sosial

Mandailing Natal.prioritas.co.id – Polres Mandailing Natal melalui unit PPA Satuan Reskrim, menindak lanjuti terkait dugaan penganiayaan yang dilalukan TF sipir lapas Natal terhadap anak dibawah umur yang duduk di kelas 4 SD di Kecamatan Natal, pada senin (28/8/2023) kemarin.

KBO Reskrim Polres Madina Ipda Bagus Seto, SH yang juga Plh. Kasi Humas Polres Madina., menyampaikan bahwa Laporan Polisi telah diterimanya dan Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi.

“Kami sudah Menerima Hasil Visum, hingga tadi pagi kita sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial untuk trauma healing dan terhadap TF Sendiri sudah dilakukan pemeriksaan selaku tersangka, ” Ucap Bagus sa’at dikonfirmasi didepan Aula Reskrim. (31/8/23).

Bagus Seto Juga Menjelaskan kronologis Kejadian ini bermula ketika Bunga pulang sekolah bersama kawan-kawannya pada, Senin (28/8/2023), sekitar pukul 13.00. Seperti biasa, saat itu dia mau ke rumah neneknya lantaran kedua orangtua masih kerja.

Saat melintas di depan rumah kontrakan TF, Tiba tiba teman korban yang bernama Z melemparkan sebuah batu ke atas seng yang berada di dekat rumah Tf dan mengenai seng dari rumah kontrakan yang berada didekat rumah Tf dan sehingga menimbulkan berbunyi yang keras.

Mendengar suara dari bunyi seng tersebut saat itu teman korban an. Z, B dan A langsung pergi dan berlari meninggalkan tempat tersebut.

Namun belum sempat berlari kemudian korban melihat terlapor TF keluar dari dalam rumahnya lalu menghampiri korban Karena kesal terlaporpun melakukan penganiayaan terhadap korban.

Atas kejadian tersebut akibatnya korban mengalami memar di bagian leher belakang, “Kami Juga Akan Segera Koordinasi dengan JPU untuk Segera mengirimkan Berkas Perkara ke JPU”,ujar Bagus sambil menuju ruangannya. (putra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here