Menyorot Kewenangan Kebutuhan Lampu Jalan di Kampung Sembat Bintan

0
108
Tampak RW Kampung Sembat tengah menunjukkan lokasi yang butuh penerangan di Bintan.

Bintan,prioritas.co.id – Kemarin, Badrudin selaku Ketua RW 003 Kampung Sembat sudah menyampaikan tentang persoalan sarana lampu jalan di sejumlah titik dekat wilayah kerjanya, Jum’at (25/08/2023).

Dalam pengakuannya baru-baru ini di sekitaran Kelurahan Kijang Kota bahwa ada dua titik di lingkungan Ketua RT 003 dan satu lampu jalan tidak hidup-hidup diatas musholla Al Fajar sampai sekarang.

Berkenaan dengan hal diatas, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan, Moh Insan Amin sempat menjawab kala disinggung soal penanganan lampu jalan. Menurutnya, jalan nasional menjadi kewenangan kelas dua Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

” Ada jalan Provinsi tentu kewenangannya ada di Dishub Kepri, Alhamdulillah sekarang ini sudah terpisah ya dulu wilayah empat Riau dan Kepri. Kini telah ada kelas 2 Kepri artinya lebih cepat dalam hal koordinasi juga anggarannya terpisah, ” Ujar Insan Amin ketika dijumpai serta dikonfirmasi di halaman DPRD Bintan.

Masih sambungnya, harapannya jika masyarakat ingin menyampaikan & memang yang menjadi tanggung jawab Dishub Bintan akan cepat dalam hal pemeliharaan. Kemungkinan, bila jalan nasional pihaknya cepat komunikasikan ke terkait.

” Iya, telepon langsung saja ke saya. Untuk tahun ini tidak ada (Pengadaan lampu jalan) untuk daerah Kecamatan Bintan Timur tapi hanya pemeliharaan saja ya perawatan setiap tahun seperti yang mati diperbaiki, ” Tambahnya lagi memberi penjelasan sembari mengakhiri pembicaraan belum lama ini lewat tatap muka. (Alek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here