7 Paket Sabu Ditangkap Polisi di Depan Tugu 2 Jari

0
66

Tanjungpinang,prioritas.co.id – Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial EY atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan barang haram itu dipimpin langsung oleh Ps. Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang Akp Efendi, S.H., M.H., Kota Tanjungpinang, Kamis (17/08/2023).

Peristiwa penangkapan tersangka tepatnya pada hari Rabu, 16 Agustus 2023, sekitar pukul 21.30 WIB, di pinggir Jalan Sultan Macmud depan Tugu 2 Jari, kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, seorang laki-laki berinisial EY ditangkap dengan tuduhan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Ps. Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang Akp Efendi, S.H., M.H., menerangkan. Kronologis pengungkapan kasus ini dimulai pada pukul 20.00 WIB, ketika petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang memulai penyelidikan.

Selanjutnya pukul 21.30 WIB, petugas melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang diterima. Pria tersebut adalah EY. Selanjutnya, penangkapan dilakukan dan saat penangkapan EY, ditemukan bungkusan makanan ringan merk “Cloud 9” yang sebelumnya dibuang olehnya. Di dalam bungkusan tersebut terdapat dua paket yang diduga sebagai narkotika golongan I jenis sabu.

Selanjutnya, pada pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di rumah EY di jalan Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat. Penggeledahan tersebut dilakukan dengan didampingi oleh ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan tujuh paket diduga sabu yang dibungkus dalam plastik bening di dalam plastik bungkusan obat warna biru yang terletak di dalam topi warna merah.

“Selain itu, ditemukan juga seperangkat alat hisap sabu di dalam laci lemari di dalam kamar EY.” Terang Ps. Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang Akp Efendi, S.H., M.H.

Kemudian tersangka bersama barang bukti diamankan oleh petugas untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika.

“Atas tindakannya, EY dihadapkan pada ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menjadi bukti komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan berkualitas.” Tutup Ps. Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang Akp Efendi, S.H., M.H. (*/Ks)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here