Bintan,prioritas.co.id – Di bulan Februari tahun 2021 lalu, ada surat edaran terkait tertib administrasi dalam proses penerbitan Sporadik dan SKPPT di daerah Kabupaten Bintan khususnya dekat Kantor Kecamatan Bintan Timur (Bintim) yang diketahui dalam rangka menghindari resiko timbulnya permasalahan hukum akibat adanya kekeliruan dalam proses tersebut.
Kemudian, Sporadik dan SKPPT yang merupakan dasar untuk penerbitan sertifikat maka disampaikan beberapa hal antara lain dua diantaranya yakni pertama akan diproses agar tetap berpedoman pada surat dasar yang sah (Teregister/terarsip) serta surat kepemilikan/penguasaan fisik sebidang tanah yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya berlandaskan bukti-bukti riil di lokasi.
Kedua, apabila surat dasarnya tidak teregister dan tidak terarsip serta tak sesuai dengan bukti-bukti fisik di lapangan maka pemohon terlebih dahulu wajib memasang patok-patok batas tanah beserta spanduk atau baliho sekurang-kurangnya selama enam bulan. Selanjutnya, delapan butir hal lainnya dalam bunyi surat edaran dimaksud.
” Untuk sporadik kita masih mengevaluasi dan coba mencari solusinya kira-kira bagaimana dalam menyikapi masalah itu tapi secara garis besar kemungkinan akan dibuka namun dengan skema yang berbeda tentunya contoh sekavling, 2 kavling bisa dibantu, ” Ujar Anton Hatta Wijaya, S.Sos, M.Si selaku Camat Bintim usai menghadiri pertemuan forum RT/RW di wilayahnya baru-baru ini.
Masih sambungnya di kawasan Provinsi Kepulauan Riau pas siang hari tepat pada pukul 11.00 Wib belum lama ini, untuk puluhan hektar tidak dulu misalkan atau lihat dulu seperti apa SOP yang akan pihaknya rumuskan intinya tidak mau ada masalah di kemudian hari berkaitan dengan Sporadik. Di waktu bersamaan, Lurah Kijang Kota, Daniel P Hasibuan, A.Md juga telah dimintai tanggapannya mengenai hal diatas.
” Insya Allah, saat ini kami sedang melakukan evaluasi terkait dengan penerbitan pelayanan Sporadik yang merupakan dasar dari pertanahan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat di tahun ini artinya sudah ada jalan keluarnya untuk persoalan tersebut, ” Ungkap Daniel dalam memberikan tambahan penegasannya kemarin (Bersambung), Jum’at (11/08/2023). (Alek)