Dituduh Sebagai Bandar Narkoba, Kuasa Hukum: Kasusnya Kita Laporkan ke Propam

0
186

Palembang,prioritas.co.id – Sepuluh (10) anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel di laporkan ke Propam atas penangkapan Eko Suryono (28) yang di tuduhan sebagai bandar Narkoba. Laporan itu disampaikan melalui Pengacara Ari Ardian SH, Fahmi.SH dan Apriansyah.SH. Rabu (2/8/2023)

Eko Suryono diketahui sebagai warga Babat Supat Musi Banyuasin yang bekerja sebagai Anggota  Panwascam.

“Kuasa Hukum Ari Ardian mengatakan,  kasusnya kita laporkan ke Propam Polda Sumatera Selatan atas penangkapan kliennya yang dinilai banyak kejanggalan dan ada intimidasi serta kekerasan.’Ujarnya.

Tambahnya, Eko Suryono itu di jebak temannya sendiri, saat mau pergi seorang temannya yang diduga berinisial (S) menitipkan barang, tidak lama kemudian datang polisi menangkapnya.

Anehnya, teman Eko yang menitipkan barang tersebut tidak di tangkap, kami tidak meengetahui apa benar barang titipan itu sabu dan beratnya berapa, dengan tanda tanya.

“Polisi bilang Eko sebagai bandar, bandar dari mana ambil sabu dan jual sabu dengan siapa, kami tidak mengerti tuduhan polisi, termasuk barang bukti beratnya berapa.” Ujarnya.

Yang lebih aneh lagi, sejak penangkapan hingga sekarang sudah 89 hari kasus belum di limpahkan ke jaksa, mestinya sudah SP3 atau bebas demi hukum karena batas penahanan sudah lewat, lanjut Rian.

“Sedangkan ibu korban Leni Marlina mengatakan, anak saya itu kerja sebagai panwascam Babat Supat tidak benar sebagai bandar.”Sebut Leni.

Hasil test urine negatif yang lebih aneh saat pemusnahan barang bukti di tutupi petugas dan tidak bewarna, karena ada saya liat pemusnahan itu yang pasti kami minta keadilan, lanjutnya.

“Wadir Resnarkoba Polda sumsel AKBP Harissandi mengatakan, wajar tersangka membela diri siapa yang mau di hukum mati. Itu hak tersangka,”Ujar mantan kapolres Lubuk Linggau Haris sandi. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here