Satu Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah DPO  

0
50
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso SH.MH.

Tanjungpinang,prioritas.co.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Tinggi Kepulauan Riau telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019/yang merugikan Keuangan Negara sebesar kurang lebih 8 Milyar Rupiah.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata ditetapkan tiga orang terduga tersangka pada Senin malam 31 Juli 2023 berinisial BW selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dan Tersangka S sebagai pihak penyedia CV. Bina Mekar Lestari, Tim Penyidik menetapkan untuk melakukan penahanan terhadap kedua Tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi.

Sementara itu, satu tersangka lain berinisial D dari pihak swasta PT. Bintan Fajar Gemilang masih dalam pencarian dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

“Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan T.A 2018 Dan T.A 2019, yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Dan tim penyidik juga tengah merampungkan berkas perkara,” ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Denny Anteng Prakoso, Selasa (1/8/2023).

Para tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) junkto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi/ junkto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18/ Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999/ sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua Tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang, selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan, dan seorang tersangka kini masih DPO, ” tutupnya. (dwi)

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here