Prioritas.co.id.TUBABA – Selama 58 hari kabur bersembunyi, menjadi daftar pencarian orang (DPO) Akhirnya inisial SA (26) pelaku pemerkosaan yang merupakan warga Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan,Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) akhirnya menyerahkan diri ke mapolsek Tulang Bawang Tengah (TbT) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung.
Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, S.IK, MH,menerangkan,” Penyerahan diri pelaku ke kantor Mapolsek Tuba-Tengah berkat koordinasi dan pendekatan yang dilakukan oleh pihak penyidik kepada pihak keluarga pelaku,” Akhirnya pelaku menyerahkan diri dan antar oleh keluarganya pada hari Rabu (27/2/2019), sekira pukul 13.30 WIB, “Terang kapolsek Tuba-tengah Kompol Zulfikar pada, Kamis (28/2/2019).
Pelaku menyerahkan diri, berdasarkan, perkara kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku Utama inisial SA (26) dan dua orang rekannya Inisial HE yang berprofesi tani dan AN yang berprofesi wiraswasta, mereka merupakan warga Tiyuh (Desa) Panaragan, Kecamatan Tuba-Tengah Kabupaten Tubaba telah ditangkap terlebih dahulu pada hari Jumat (1/2/2019), sekira pukul 02.00 WIB, di rumahnya masing-masing.beberapa waktu lalu.
Modus Pelaku SA bersama pelaku HE dan AN, telah melakukan aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban SI (20), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, hari Kamis (25/01/2018), sekira pukul 18.00 WIB, di sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan karet, terletak di pemekaran Tiyuh Panaragan beberpa waktu lalu.
Waktu itu korban SI yang baru pulang dari bekerja di kantor Pemda Tulang Bawang Barat seperti biasa di jemput oleh pelaku SA yang merupakan ojek abodemen korban, setelah di jemput lalu korban yang tanpa curiga diajak oleh pelaku SA menuju ke rumah keluarganya yang berada di Gunung Mekar SP5. Setelah sampai disana datanglah pelaku HE dan langsung mengambil HP (handphone) milik korban, tetapi korban tidak mau dan memberontak serta meminta segera diantarkan pulang.
Selanjutnya, lanjut, Kompol Zulfikar, menceritakan , Korban SI bukannya diantarkan pulang oleh pelaku SA dan HE, tetapi malah dibawa ke rumah pelaku HE. Korban kembali meminta diantarkan pulang tetapi para pelaku tetap tidak mau, lalu pelaku AN yang sudah ada di rumah pelaku HE langsung mengajak korban pulang dengan diiringi oleh pelaku SA dan HE. Bukannya diantarkan pulang ke rumah korban tetapi pelaku AN malah membawa korban ke sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan karet. Disana korban disekap dan dilakukan pemerkosaan serta pencabulan oleh para korban, usai kejadian tersebut, korban lalu dibawa ke rumah pelaku HE,” terang Kompol Zulfikar.
Adapun peran dari masing-masing pelaku yaitu pelaku SA adalah orang yang membuka rok dan celana dalam milik korban serta yang melakukan aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban, pelaku HE berperan memegang kedua kaki korban dan memasukkan jari tangan nya ke dalam alat kelamin korban saat korban di perkosa, sedangkan pelaku AN berperan membekap mulut korban dan menggendong korban dari atas sepeda motor sampai ke dalam gubuk.
Kedua Pelaku terlebih dahulu, sudah kita limpahkan ke PN Tulang Bawang sementara pelaku Utama yang sudah menyerahkan diri hari ini kita tahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah guna penyelidikan lebih lanjut, setelah berkas perkara, P-21 lengkap pelaku segera kita kirim ke PN tulang Bawang, untuk menyusul temennya di PN Tulang-bawang,”atas perbuatan ke tiga pelaku tersebut, akan dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 289 KUHPidana tentang Pemerkosaan dan Pencabulan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.pungkasnya.(Dav)