Modus Cari Barang Bekas, Residivis Ini Ditembak Gegara Melawan Petugas

0
38

Palembang,Prioritas.co.id – Iwan Setiawan (37) seorang residivis ditembak unit Reskrim Polsek IB.2 Palembang karena sudah dua kali melakukan pencurian dengan modus cari barang bekas. Senin (17/7/2023).

Tersangka Iwan Setiawan (37) warga Sei Tawar lorong PMD kelurahan 29 Ilir Kecamatan IB 2 Palembang merupakan residivis kasus yang sama mencuri dengan modus cari barang bekas, setelah keluar penjara kembali beraksi.

“Kapolsek IB 2 Palembang Kompol Yuda Satria Wira mengatakan, pertama tersangka melakukan mencuri seng alkan di toko furniture/Vinoti Living, (01/07) sekira pukul 08.00 Wib, kemudian mencuri konfresor (17/06) di jalan Talang Kerangga lorong Langgar kelurahan 30 ilir kecamatan IB Palembang.”Ungkapnya.

Diakui tersangka dirinya pernah masuk penjara pada kasus sama, aku kerja cari barang bekas keliling, setelah mengambil barang seng dan komfresor, lalu dijual dengan kiloan ke penadah,” ujar tersangka.

“Duitnya buat kebutuhan sehari-hari, judi slot dan beli sabu, “ujar pria yang tangan dan kakinya banyak tato saat rilis, senin (17/07)

Kapolsek IB 2 Palembang Kompol Yuda Satria Wira mengatakan, di IB.2 Palembang ada dua (2) LP, saat beraksi salah satu tkp tersangka sempat terekam cctv. sebutnya.

“Tersangka merupakan residivis kasus yang sama di beri tindakan tegas dan terukur karena melawan saat akan di tangkap di seputaran jembatan Musi 6 Palembang,” lanjut Kapolsek.

Barang bukti yang di amankan konfresor ac, celana dan pakain milik Iwan Setiawan, tersangk di jerat pasal 363 khup tentang curat ancaman penjara 7 tahun. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here