Satres Narkoba Polres Madina Berhasil Gagalkan Peredaran 9 Bal Ganja Kering

0
213
Kedua tersangka bersama barang bukti ganja saat diamankan Satres Narkoba Polres Madina.

Mandailing Natal,Prioritas.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 9 ball dan mengamankam dua tersangka pada Kamis (13/7/2023)

Kedua tersangka itu Pradana Putra alias Prad (33) warga Desa Kotorna, Kecamatan Pesisir Bukit, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Kemudian Nur Mawansyah alias Mawan (29) wargacDesa Muara Jaya, Kecamatan Debai, Kabupaten Sungai Penuh, Provinsi Sumatera Barat. Keduanya di amankan diJalan Williem Iskandar, Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

Aksi penangkapan Satres Narkoba ini pun sempat menjadi perhatian masyarakat Panyabungan. Hal ini karena adanya dua kali tembakan peringatan yang dilepaskan oleh anggota Satres NarkobaPolres Madina.

Kapolres Madina, AKBP HM. Reza CAS, SIK, SH, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Irwan SH, MM menyampaikan dari kedua tersangka itu diamankan dan menyiata barang bukti

” ada 9 ball yang diduga narkotika gol I jenis ganja yang masing-masing berbalutkan lakban warna kuning dengan berat 9.280 gram, 1 buah tas ransel warna merah, 1 unit kendaraan merek Suzuki Satriawarna hitam lis biru dan 1 buah handpone merek OPPO warna hitam,”jelasnya.

AKP Irwan mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat dimana ada 2 orang laki-laki sering membawa/mengangkut Narkotika jenis ganja melintas dari di wilayah Mandailing Natal menuju Provinsi Sumatera Barat. menanggapi informasi masyarakat itu, Personil Sat Narkoba Polres Madina melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

“tepat pada Kamis (13/7) sekitar pukul 05.30 Wib Personil Sat Narkoba yang dipimpin oleh Ps. Kanit I Sat Narkoba Polres Madina dan personil melakukan pengintaian di Jalan Williem Iskandar. Berselang 30 menit kemudian sekira pukul 06.20 wib Personil Sat Narkoba melihat dua orang laki dengan ciri-ciri yang telah di kantongi melintas menggunakan Sepeda Motor dari arah Kota Panyabungan diduga menuju Provinsi Sumatera Barat, selanjutnya dilakukan pembuntutan dan pengejaran terhadap pelaku, mengetahui hal tersebut kemudian pelaku memacu sepeda motornya sehingga terjadi aksi kejar-kejaran,”ungkapnya.

Setibanya di Jalan Williem Iskandar, kata Irwan pelaku mencoba menghindari petugas namun usaha pelaku berhasil dihentikan dan dilakukan penangkapan,.

” pelaku dapat diamankan oleh Personil berikut barang bukti Narkotika Gol I jenis Ganja di dalam tas ransel yang berisikan 9 ball yang diduga narkotika gol 1 jenis ganja yang masing-masing berbalutkan lakban warna kuning yang di temukan di belakang punggung pelaku Pradana dengan Mawan membawa sepeda motor.

tersangka telah di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut. (putra)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here