Penyidik Polda Sumsel Limpahkan Berkas Perkara Lina Mukheerje ke Jaksa

0
22

Palembang,Prioritas.co.id – Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel serahkan tersangka kasus penodaan agama ke kejari Palembang.

Penyerahan tersangka Lina Mukherje senin (10/07), beserta berkas dan barang bukti atau P21 karena telah di nilai penyidik lengkap.

Dengan di kawal ketat anggota polda sumsel Lina Mukherjee penyerahan tersangka berjalan lancar selanjutnya kasus di tangani JPU dari kejari Palembang.

Saat tiba di kejari Palembang tersangka menggunakan pakaian serba hitam Lina Mukheeje masih sempat tersenyum dan melambaikan tangan kepada awak media.

Bahkan beberapa orang masih ingin berphoto.dengan tersangka kasus penistaan agama tersebut yang di jerat pasal 156 khup dan pasal 28 jo 45 UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Penyidik menuntut tersangka dengan pasal berlapis setelah mendapat fatwa MUI dan gelar perkara terkait konten makan kriuk babi Lina Mukheeje di posting ke medsos.

Sebelum memakan baby tersangka lebih dahulu membaca bismillah akibatnya di laporkan salah satu warga Palembang ke polda Sumsel karena menilai penistaan agama.

“Dirreskrimsus polda Sumsel Kombes Agung Marlianto mengatakan, tersangka Lina Mukheerje selama penyidikan tidak di tahan. “Ujarnya. (Iskandar Mirza)

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here