Palembang,Prioritas.co.id – Dua orang warga Lampung di tangkap anggota Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan karena terlibat penipuan melalui medsos. Jumat (7/7)
Penipuan bermula saat korban MM mau membeli beras di posting ke medsos, kemudian tersangka AY mengaku memiliki beras di gudang selanjutnya korban mentransfer uang.
“Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP. Putu Yudha Prawira di dampingi Kasubdit V Siber AKBP Fitrianti mengatakan, dimana korban mentrasfer uangnya ke rekening dua tersangka yaitu Us (wanita) dan FR atas permintaan tersangka AY, saat korban mengambil beras di gudang teryata milik orang lain, merasa di tipu korban MM melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Sumsel.”ujarnya.
Tambahnya, tersangka otak penipuan juga merupakan napi di lapas Lampung kasus pelecehan seksual.
“Sekarang tersangka AY masih menjalani hukuman di Lapas, jika sudah bebas akan kita proses pada kasus penipuan ini, beberapa barang bukti kita amankan,”lanjut Putu Yudha Prawira.
Kedua tersangka Us dan FR di jerat pasal 35 jo 51 UU ITE dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (Iskandar Mirza)