Pemilu 2019, KPU Fasilitasi Iklan Kampanye di Media Online

0
160

Prioritas.co.id.JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan memberi fasilitas bagi peserta pemilu 2019 untuk berkampanye lewat iklan di media daring (online) dengan beberapa ketentuan.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menuturkan bahwa peserta pemilu yang akan difasilitasi oleh KPU hanya capres dan cawapres, partai politik peserta pemilu, calon anggota DPD dan partai lokal Aceh. Sedangkan, caleg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dipersilahkan beriklan secara mandiri.

“Jadi, sebelumnya kita tidak fasilitasi media daring. Kita putuskan fasilitasi iklan di media daring karena jaman berubah dan pengguna daring cukup signifikan,” ujar Wahyu dalam rapat lanjutan Pembahasan Jadwal Kampanye Rapat Umum dan Sosialisasi Fasilitas Iklan Kampanye di Media Massa, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Wahyu menjelaskan beberapa ketentuan teknis yang harus dipenuhi setiap peserta pemilu, yaitu, dibatasi hanya 21 hari tayang, dan hanya satu banner untuk lima media berbeda.
“Untuk media daring paling banyak satu banner, lima media dan paling lama 21 hari. Ini difasilitas dari KPU,” kata Wahyu.

Sekadar informasi, regulasi ini dibuat berdasarkan masukan dari perwakilan peserta pemilu. Sebelumnya, KPU hanya memfasilitasi iklan kampanye di media cetak, televisi, dan radio.
Iklan kampanye di media massa berlaku mulai 24 Maret hingga 13 April 2019, sebelum masa tenang yang dimulai sejak 14 April 2019. (Mds)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here