Pemalakan Sopir Modus Ngamen Berakhir Ditangan Polisi Dalam Kasus Pencurian

0
38
Tersangka pencurian handpone saat diamankan polisi.

Palembang,Prioritas.co.id – Doni Siregar (28) ketua gang modus mengamen aksinya sering viral karena memalak dan merampas uang sopir, namun dirinya tidak bisa lolos dalam kasus pencurian Handpone dan berakhir di tangan anggota reskrim Polsek Sukarami Palembang.

Tersangka Doni Siregar (28) warga Pulau Gadung Permai kekurahan Karya Baru kecamatan Alang Alang Lebar Palembang di tangkap karena mencuri hp warga bersama temannya yang sekarang Dpo.

Pencurian hp milik korban Bachtiar M.Noer di lakukan tersangka di lakukan Kamis (29/06) sekira pukul 04.00 Wib di jalan Basuki Soekarno Hatta dan jalan Kol H. Burlian Palembang.

Saat pencurian hp korban berada di dalam warung dalam keadaan tertutup, setelah beraksi kedua pelaku pergi menggunakan ojek ke Tangga Buntung dan menjual hp kepada orang yang tidak di kenal seharga Rp500.000.

Kemudian uangnya Rp300.000 buat beli sabu dan sisanya buat ongkos ojek, selanjutnya tidak sampai 1 X 24 jam tersangka di tangkap reskrim Polsek Sukarami Palembang berkat laporan korban.

“Saat di komfirmasi tersangka sempat membantah memalak dan merampas uang sopir kami minta uang ke sopir, kami ngamen, tak tau di rekam sopir dan viral,” ujar Doni Siregar.

Dirinya mengatakan, Aku bukan ketua gang tapi kami ngamen dengan kawan sering kumpul juga, yang ajak curi hp adalah Gusti sekarang dia belum tertangkap, ujarnya hampir nangis.

Kapolsek Sukarami Palembang Kompol M.lkang Ade Putra di dampingi kanit Iptu Deni Irawan mengatakan, “tersangka Doni merupakan ketua gang pemalakan terhadap sopir yang melintas di Jalan Soekarno Hatta bersama beberapa temannya.”ungkapnya.

Modus tersangka mengamen tapi sering memalak dan merampas uang sopir, tersangka sempat di tangkap tapi di bebaskan karena tak ada laporan korban.

Aksi tersangka saat memalak dan merampas uang sopir sempat beberapa kali viral, sekarang kita tangkap dalam kasus pencurian karena laporan korban.

“Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal 363 khup tentang pencurian dengan pemberatan ancaman penjara di atas 5 tahun,” lanjut Kapolsek. (Iskandar Mirza)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here