Bintan.Prioritas.co.id – Baru-baru ini, Ferry Andiaz selaku Ketua Pemuda di lingkungan Ketua RW 009 Kampung Pisang atas akhirnya ikut angkat bicara mengenai masalah adanya kehadiran sejumlah box jualan yang diduga belum memiliki izin resmi dari lahan (eks Antam di daerah Kelurahan Kijang Kota) yang ditempati.
Saat dijumpai awak media dekat kawasan Kecamatan Bintan Timur (Bintim) belum lama ini, Ferry menegaskan bahwa yang menyewa lahan Antam (untuk tempat percetakan & fotocopy) disinyalir adalah seorang anggota DPRD Kabupaten Bintan dari Dapil tiga setempat.
Kemudian disana, terkesan memberikan laluan kepada para pelaku usaha atau yang memiliki box jualan bahkan lebih dari satu unit. Disampaikannya, hendaknya memberikan contoh yang baik dan jangan tindakannya sewenang-wenang, Jum’at (02/06/2023).
” Kalau saya lihat begitu, ikutilah aturan main yang ada mentang-mentang seorang Dewan. Dalam hal ini bukan salah penjual, maunya dia sebagai yang lebih tinggi sekali lagi janganlah sewenang-wenangnya dan beri contoh yang baik, ” Ujar Ferry di hadapan Ketua RW 009 Kampung Pisang atas, Asriady kemarin.
Masih sambungnya di siang hari pas tepat pada pukul 11.15 Wib wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), agar bisa dihormati sebagai wakil rakyat itu saja. Di tempat yang sama, Ketua RT 002 Kampung Pisang atas, M Sulur senada dengan apa yang disampaikan diatas. Terlebih lagi, pernah mengeluarkan pernyataan pada sebelumnya.
” Disebelah percetakan/fotocopy juga ada orang yang menyewa dari Antam berupa tempat les anak-anak TK. Jadi, waktu itu sempat mereka mau berjualan seperti ini tapi dilarang oleh Antam dan kenapa yang di sampingnya kok terindikasi memberikan atau membiarkan tempat berjualan, ” Ungkap M Sulur dengan ekspresi wajah serius di area kekuasaannya.
Lanjutnya, mengapa yang disebelah dilarang dan disebelahnya lagi tidak ya ada apa tentunya. Dirinya selaku RT juga menanyakan sama pihak Antam. Namun, sampai sekarang belum ada jawaban sehingga membiarkan warung-warung box berjualan aktif di pinggir jalan yang ada sekarang artinya minta ditertibkan. (Alek)