Jaksa Tolak Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Aset Pasar Danga

0
1621
Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Ngada Fransman R. Tamba, photo dok: Prioritas.

Bajawa.Prioritas.co.id – Kejaksaan Negeri Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak berkas perkara kasus dugaan korupsi penghilangan aset Pasar Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo. Alasannya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihak Kejaksaan Negara Ngada sudah tidak berlaku (melewati batas waktu).

“Memang penyidik minggu lalu sudah menyampaikan berkas perkara ke kami, namun, berkas perkara tersebut kami tolak karena sebelumnya kamu sudah mengembalikan SPDP” ungkap Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Ngada Fransman R. Tamba, kepada Prioritas di ruang kerjanya Kamis 11 Mei 2023.

Pengembalian SPDP tersebut kata Kasie Pidsus berdasarkan SOP yang berlaku di Kejaksaan mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri. Sebab SPDP itu, sejak pertama kali diterima pihak kejaksaan akan terekam dalam daftar dokumen perkara yang bisa dipantau hingga ke Kejaksaan Agung.

“Dari buku register kita juga berkas perkara itu sudah selesai karen penyidik tidak bisa menyampaikan perkembangan hasil penyidikan dan di cas manajemen kita juga sudah dianggap selesai” jelas Dia.

Oleh karena itu, Fransman mengungkapkan tidak ada alasan baginya untuk menerima berkas perkara tersebut apalagi mempelajarinya. “Memang berkasnya ada, tapi kan apa dasar saya menerima, kita kan ada SOP, di sistem kami saja sudah di list merah” ungkapnya.

Mantan Kasie Pidsus Kajari Flores Timur ini menyampaikan bahwa sesuai dengan apa yang tertuang dalam KUHP, idealnya, jika perkara ini dilanjutkan dan berkasnya diterima Jaksa, maka penyidik polres Nagekeo semestinya melakukan penyidikan ulang mulai dari awal lagi.

Pengiriman SPDP merupakan kewajiban penyidik yang harus dilaksanakan segera sesuai dengan ketentuan Pasal 109 Ayat (1) KUHAP. Jika ini tidak dilakukan tentunya berdampak pada penyidikan tidak sah.

Begitu juga halnya jika SPDP yang disampaikan penyidik kepada penuntut umum cacat formil, yang berakibat pada pengembalian SPDP kepada penyidik oleh penuntut umum. Maka secara otomatis surat perintah penyidik yang telah diterbitkan oleh penyidik menjadi batal.

Jika penyidik ingin melanjutkan penyidikan, maka harus menerbitkan surat perintah penyidikan baru, dan mengirimkan SPDP kembali kepada penuntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kalau saya sarankan mereka (penyidik) lakukan penyidikan ulang” jelas Dia.

Asal tahu saja, sebelumnya, Polres Nagekeo melalui Satuan Reserse dan Kriminal mengumumkan ke publik menetapkan GJ mantan Kadis Koprindag Nagekeo, IP Sekretaris Dinas Koprindag Nagekeo dan RS pihak lain sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penghilangan aset Pasar Danga.

Total kerugian negara yang dihitung oleh Ahli dengan metode total lost, terkait dengan kasus dugaan korupsi penghapusan dan pemusnahan Aset Daerah (Pasar Danga) sebesar Rp333.621.750.

Kasus ini mencuat, setelah pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap para pihak sejak awal penggusuran beberapa unit bangunan pasar pada tahun 2019 lalu. (Arjuna)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here