Bawa Narkoba, Wanita Asal Bandarlampung Ini Diamankan Satresnarkoba Lampura

0
615

prioritas.co.id,Lampung Utara – Satresnarkoba Polres Lampung Utara meringkus seorang wanita paruh baya lantaran kedapatan membawa barang haram jenis sabu dan pil ekstasi, di jalan Inpres Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan, Sabtu (23/2/19) sekira pukul 17.30 petang.

Untuk mengecoh petugas, wanita berinisial SJ (42) itu menggunakan hijab berwarna merah muda saat ditangkap.

Polisi membekuk SJ saat akan melakukan transaksi kepada pembeli, yang merupakan salah satu anggota kepolisian yang menyamar.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku tercatat sebagai warga Jalan Wartawan Gang Setia Kelurahan Gunung Sulah Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung.

“Anggota kita melakukan penyelidikan oleh team cobra Satresnarkoba, kemudian dilakukan undercover buy (anggota yang menyamar sebagai pembeli, red) kemudian tersangka menentukan tempat atau lokasi transaksi, saat hendak transaksi kita langsung amankan pelaku berikut barang bukti,” Kata Kasat Narkoba IPTU Andri Gustami, Minggu (24/2/19).

Dijelaskan Kasat Andri, pelaku diamankan berdasarkan LP/140–A/II/2019/Polda Lampung/ Spkt Res Lampung Utara, dari tangan wanita berhijab tersebut diamankan barang bukti berupa 97 (sembilan puluh tujuh) butir pil warna hijau tua yang di duga Inex/Extacy, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi pecahan pil warna hijau tua 1 (satu) bungkus besar plastik klip yang berisi kristal putih yang di duga shabu, 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening yang berisi kristal putih yang di duga sabu.

“Sementara Tersangka berikut Barang Bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(mds)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here