Prioritas.co.id.Palembang – Polda Sumatera Selatan kembali musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu golongan 1 seberat 3.109 Gram hasil ungkap kasus Februari dan Maret 2023.
Lima (5) orang di jadikan tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel dari tiga (3) laporan polisi.
Sebelum di musnakan barang bukti sabu terlebih dahulu di perikasa tim lafbor kemudian di musnakan dengan cara di Blender di campur cairan pembersih lantai.
Selanjutnya sabu di masukan ke dalam septic tank Wc untuk menghindari di salah gunakan, pemusnahan barang haram itu di pimpin Kabag penyidikan dan pengawsan Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP. H Imran Gunawan rabu (12/04) di Mapolda.
“AKBP Imran Gunawan mengatakan, sabu yang di musnakan merupakan barang bukti tindak kejahatan yang berhasil di ungkap dari Maret – April 2023.
Sebagian telah di sisikan 17,91 gram buat Lab dan barang bukti di sidang pengadilan 20 gram yang di musnakan 3.109,85 gram.
“Pemusnahan di saksikan empat (4) tersangka, dengan di musnakannya sabu sekitar 18.768 jiwa warga bisa di selamatkan dari pengaruh buruk narkoba,” lanjutnya. (Iskandar Mirza)