Kapolda Sumsel Tinjau Gudang Pengoplosan BBM Ilegal Beromzet Milyaran

0
56

Prioritas.co.id.Palembang – Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo beserta jajaran tinjau gudang pengoplosan BBM ilegal di Indralaya kabupaten OI yang baru di grebek ditreskrimsus jum’at (31/03), lalu.

Gudang Oplosan BBM ilegal yang di tinjau orang no satu di Polda Sumatera Selatan berada di desa Lorok kecamatan Indralaya Utara kabupaten Ogan Ilir (OI) senin, (03/04) di grebek subdit IV tipiter ditreskrimus di perkirakan sudah lama beroperasi beromzet milyaran rupiah.

Irjen A.Rachmad Wibowi meninjau tkp di dampingi beberapa pejabat utama (PJU) polda Sumsel diantaranya Direkrimsus Kombes Agung Marlianto dan Dir intelkam Kombes Iskandar F.Sutisna serta kapolres OI AKBP Andi Baso Rahman.

“Kabid humas polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan, peninjauan dan untuk mmastikan proses proses penyidikan dan penyelidikan sesuai mekanisme termasuk pengamanan barang bukti di lokasi.”ujarnya.

Sehari sebelumnya Ditreskrimsus telah melakukan pengebrekan gudang pengoplosan BBM ilegal asal Sekayu lima (5) orang telah di tetapkan jadi tersangka dengan barang bukti ratusan ton BBM ilegal, 15 kendaraan dan barang lainnya untuk mengoplosan minyak. Tambahnya.

Lima orang yang di tetapkan jadi tersangka Arjani dan Yayan sebagai pemilik gudang, Fr pengurus serta Jo dan Zi Sopir.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto di dampingi kasubdit lV tipiter AKBP Tito Dani mengatakan pelaku dan barang bukti kegiatan meniru atau memalsukan BBM dan hasil olahan jenis solar sulingan tanpa izin dari 9 yang di amankan di lokasi 5 di tetapkan jadi tersangka.

Barang bukti yang berhasil di amankan minyak oplosan 159,7 ton rincian, gudang depan 103 ton belakang 5,7 ton, dalam mobil tangki 5 ton.
minyak sulingan Sungai Angit Muba 80 ton rincian, dalam mobil truk tangki modif 10 unit solar murni atau kencingan 1 ton.

15 unit kendaraan terdiri truk tangki modifikasi 8 ton 12 unit, mobil tangki 5 ton 2 unit, mobil tronton 16 ton bertuliskan PT Musi Putra Tunggal Mandiri 1 unit, mobil pick up kecil 1 unit.

Mesin pompa 7 unit, tedmon kapasitas 3 ton 38 buah, tedmon berisi minyak sulingan 16, tedmon kosong 22, baby tank kapasitas 1 berisi minyak sulingan 53 buah, jerigen kapasitas 20 liter 90 berisi cuka parah.

Tepung bleaching 47 karung atau 1175 kg, 1 unit mesin tera, slang 10 meter, 2 buku tabungan, 7 STNK, 6 buah dan uang Rp 10 juta lebih.

Di gudang kedua polisi mendapati barang bukti minyak Ooplosan 28 ton, dalam 8 buah baby tank 8 ton, dalam 2 tedmon 20 ton, minyak sulingan 23 ton.

Mobil truk 6 unit, mobil tangki 2 unit, 1 minibus mesin pompa 4 unit, 14 karung tepung bleaching, 10 jeriken asam sulfat atau cuka para, 2 hp, 6 buku nota, buku surat jalan dan buku catatan.

“Kombes Agung Marlinato melanjutkan pengungkapan kasus BBM ilegal ini merupakan yang terbesar diungkap polda Sumsel tersangka di jerat pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau Pasal 480 KUHPidana,” tutup. (lskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here