Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan 70 Bal Pakaian Bekas Eks Luar Negeri

0
57

Prioritas.co.id.Palembang – Puluhan Bal/karung pakaian bekas eks luar negeri (Impor) di amankan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan. Jumat (24/3)

Tujuh puluh (70) karung/bal pakaian bekas asal luar negeri yang di amankan unit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel dari enam (6) lokasi atau gudang yang berbeda di Palembang.

Pakaian bekas yang di amankan berasal dari importir luar Sumatera Selatan yang masuk ke Sumsel lalu di beli pengecer yang selanjutnya di beli pedagang.

“Kasubdit l Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP. Hadi Syaefudin mengatakan, 70 bal/karung pakaian bekas luar negeri hasil edukasi kepada pengecer dan agen barang bekas di Palembang.”ujarnya.

Hasilnya 70 bal atau karung kita amankan ada juga ang diserahkan dari agen atau pengecer ada juga yang kita amankan dari importirnya dari luar sumsel bisa dari Jabar ataupun Batam dari Sumsel atau Palembang, selanjutnya barang akan kita serahkan ke dinas perdanganga Provinsi.

Dari Pengakuan agen atau pengecer untuk membeli 70 bal atau karung, kalau di rupiahkan uangnya sekitar Rp500 juta, adapun keungtungan setiap bal/karung sekitar Rp500 hingga Rp1 juta. “Kegiatan ini akan terus berlanjut karena sesuai aturan impor barang bekas di larang,” lanjut Hadi Syaifudin.

Kadis perdangangan provinsi Sumsel Rizal Rojali mengatakan, barang bukti tidak ada solusi lain harus segera di musnahkan, mungkin akan kita bakar, masih kita atur dan rencanakan tekhnisnya.”ungkapnya

Seperti waktu pemusnahan, lokasi pemusnahan, caranya dan sebagai karena jelas aturannya barang atau pakian bekas impor tidak boleh karena berdampak negatif seperti kesehatan dan produksi, lanjut Rizal. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here