Prioritas.co.id.Nagekeo – Dalam sepekan terakhir, publik Kabupaten Nagekeo, NTT dihebohkan dengan pemberitaan terkait penetapan tiga tersangka dugaan korupsi memperkaya diri sendiri dan korporasi penghapusan aset pasar Danga, Kecamatan Aesesa.
Polres Nagekeo melalui Satuan Reserse dan Kriminal mengumumkan ke publik menetapkan GJ mantan Kadis Koprindag Nagekeo, IP Sekretaris Dinas Koprindag Nagekeo dan RS pihak lain sebagai tersangka.
“Total kerugian negara yang dihitung oleh Ahli dengan metode total lost, terkait dengan kasus dugaan korupsi penghapusan dan pemusnahan Aset Daerah (Pasar Danga) sebesar Rp333.621.750.” jelas Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifai.
Kasus ini mencuat, setelah pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap para pihak sejak awal penggusuran beberapa unit bangunan pasar pada tahun 2019 lalu.
Penetapan tiga tersangka ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Ada yang mengapresiasi kinerja Kepolisian dalam mengungkapkan praktek korupsi, ada pula yang meragukan langkah Polres Nagekeo, bahkan menilai keputusan tersebut bermuatan politik.
Pasca penetapan tersangka, Kepala Bapelitbangda Kabupaten Nagekeo Kasmir Dhoy mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait aset pasar terbesar di Kabupaten Nagekeo tersebut.
Menurut Kasmir, empat (4) bangunan aset yang dituding Satreskrim Polres Nagekeo telah dimusnahkan sepihak hingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp. 333. 621. 750, 00 tersebut, ternyata saat ini masih ada dan utuh, bahkan tengah dimanfaatkan oleh pedagang.
Bangunan tersebut berada di sisi barat dan timur Pasar. Bagian barat berdampingan dengan Puskesmas, Danga yang saat ini Kantor Dinas Dukcapil dan Dinas PPO sedangkan di bagian timur berbatasan dengan jalan, persis di depan toko Sinar Kasih. Bentuk dan ukuran ke empat bangunan ini sama persis, dengan jumlah 5 kamar per unit dengan luasan kurang lebih 240 meter persegi.
Kasmir menjelaskan hal ini, karena Dia paham betul dengan aset bangunan yang mana, Kasmir pernah masih berdinas di Dinas Koperindag Nagekeo bertugas mencatat semua inventaris aset dari Kabupaten Ngada.
Kasmir menyebutkan, dari sekian banyak unit bangunan pasar Danga yang merupakan aset Pemda Nagekeo, hibah dari Kabupaten Induk Ngada yang masih memiliki nilai hanya ada dua. Selain daripada itu, aset bangunan lain tidak tercatat dalam buku inventaris.
Pertama bangunan kios berbentuk Leter U senilai Rp. 267. 655.000,00.
Jika ditilik kembali ke belakang, lokasinya berada di depan dua bangunan menghadap ke utara, membelakangi terminal.
Bangunan ini, ketika masih aktif pernah dimanfaatkan Percetakan Arnoldus, Nusa Indah Ende untuk lapak penjualan buku. Sejarah mencatat, bangunan ini pernah mengalami musibah kebakaran hebat pada tahun 1980 lalu, kemudian direhab kembali pasca gempa 1992. Bangunan ini sudah dirobohkan pada 2014 lalu jaman Bupati Elyas Djo.
Sedangkan, nilai aset empat bangunan lain, yang Kasmir bilang masih ada, jika disandingkan dengan jumlah nilai aset kerugian Negara berdasarkan perhitungan ahli dengan metode Total Los oleh Satreskrim Polres Nagekeo ketika menetapkan tiga tersangka sama persis yakni Rp. 333.621.750, 00.
“Ini aset yang mana lagi yang dihitung ahli dari Reskrim, kok nilainya sama persis. Yang tercatat hanya ini tidak ada yang lain” ungkap Kasmir bingung.
Adapun bangunan selain dua bangunan yang bernilai aset tersebut, ada bangunan lain yang sudah dirobohkan, akan tetapi tidak memiliki nilai aset.
Pertama, dua pasar Inpres dan pasar Desa yang dibangun pada masa Bupati Ngada almarhum Jhon Bei. Dua unit pasar Inpres yang berada di bagian utara. Dua bangunan tersebut kala masih berfungsi digunakan untuk lapak jualan pakaian yang dipakai oleh pedagang dari Padang.
Selanjutnya, dua bangunan Los pasar memanjang Utara-Selatan yang berada di tengah pasar. Dua bangunan itu, satunya dimusnahkan tahun 2014 kemudian dibangun pasar lapak pasar ikan yang tetapi tidak berfungsi maksimal.
“Nah barang-barang ini sudah tidak punya nilai buku sehingga pada saat mutasi dari Ngada ke sini barang itu sudah tidak tercatat” pungkas pria yang sebelumnya bercita-cita ingin jadi petinju ini.
Untuk diketahui, berdasarkan kronologis, pada tanggal 23 Maret 2019, GJ dan IP menerbitkan dan menandatangani surat usulan pemusnahan dan penghapusan bangunan Pasar Danga.
Pada surat tersebut diberi tanggal mundur, yakni 8 Januari 2019, dengan maksud agar seakan-akan surat tersebut diterbitkan sebelum bangunan Pasar Danga dihancurkan.
Ini besar kemungkinan, GJ selaku Kadis Koperindag kala itu, tidak tahu pasti bangunan mana yang sudah dirobohkan, apakah masih bernilai aset atau tidak. Dan, total los yang dihitung Kepolisian, dugaan Kasmir diambil dari data hitungan aset berdasarkan nilai aset Dinas Koperindag.
Lantas, bangunan mana yang disebut Kepolisian Resort Nagekeo telah dimusnahkan tersebut? Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifai belum berhasil dikonfirmasi. Prioritas mencoba menghubungi Kasat Reskrim per telepon akan tetapi tidak menjawab. (Arjuna)