Prioritas.co.id.Nagekeo – RS salah satu terduga tersangka dugaan kasus korupsi pasar Danga melayangkan klarifikasi penetapan tersangka dirinya oleh penyidik Polres Nagekeo, Minggu (19/3).
Di hadapan awak media di Pasar Danga, Kecamatan Aesesa RS membantah bahwa dirinya terlibat langsung dalam urusan penghilangan aset pasar terbesar di Kabupaten Nagekeo tersebut.
Dia bahkan bingung, apa peran dan kapasitasnya dalam urusan penghapusan aset Pemda Nagekeo dalam hal ini pasar Danga seperti yang disangkakan oleh pihak penyidik Satreskrim Nagekeo.
Satreskrim Nagekeo dalam keterangannya kepada sejumlah media masa lokal mengatakan bahwa peran RS cukup vital dalam pusaran kasus tersebut karena bertindak sebagai dalang dan otak terjadinya penghapusan aset. Dia dituding mengusulkan rencana penghapusan tersebut ke Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do.
“Yang perlu saya tanyakan di sini, kapasitas apa saya, saya sebagai apa sampai mengusulkan ini ke Bupati” tanya RS bingung.
RS tidak menyangka dengan keseharian dia bekerja sebagai seorang wiraswasta (kontraktor), dituduh menjadi otak dari kasus penghapusan aset, sesuatu yang aneh yang sama sekali dia tidak paham dan bukan ranahnya Dia untuk mengurusi soal penghapusan aset apapun.
“Saya ini wiraswasta murni, masa seorang Bupati bisa mendengar saya mengusulkan penghapusan aset, emang saya siapa, Kepala Dinas bukan, kepala Bidang aset juga bukan. Bupati punya SKPD, Bupati punya Legislatif, kenapa musti saya” tandasnya.
Sejak penggusuran beberapa bangunan pasar lama yang kemudian ditata ulang oleh Pemerintah Kabupaten Nagekeo, RS mengaku dirinya hanya bertindak sebagai kontraktor yang menyisihkan rejeki membantu Pemda Nagekeo terutama para pedang di Pasar Danga membangun los pasar setelah bangunan pasar lama digusur.
Kemudian, bangunan lapak pasar Ikan, RS mengaku bertindak sebagai pelaksana, dokumen kontrak tertulis atas nama orang lain, perwakilan PT Marviles perusahaan pemenang tender menggarap los pasar Ikan.
RS mengatakan bahwa selama ini, Dia sudah beberapa kali dipanggil memberikan keterangan di penyidik Polres Nagekeo, dan apa yang disampaikan ke Penyidik sama persis dengan yang dikatakan siang tadi, yakni tidak pernah tahu menahu terkait penghapusan aset. “Undang-undang mana yang mengatur bahwa pembahasan aset itu melibatkan orang pihak ketiga” tanya RS.
Meski saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebagai warga negara RS mengaku siap menjalani setiap tahapan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. “Tolong penyidik, lembaga penegak hukum, memberikan bukti bahwa saya terlibat dalam kasus korupsi atau memperkaya diri sendiri sehingga menetapkan saya sebagai tersangka” ungkap Dia.
“Saya tidak pernah takut, karena apa yang saya buat, apa yang saya lakukan karena bukti kepedulian saya sebagai warga Nagekeo. Saya harus mengatakan bahwa saya baik bukan karena saya bodoh, saya diam buka karena saya takut” imbuhnya.
Lebih lanjut, guna meyakinkan publik bahwa dirinya sama sekali tidak ada kaitannya dengan penghapusan aset pasar Danga, RS sampai bersumpah kepada Tuhan, Bumi dan leluhur yang ada di Nagekeo bahwa, jika memang dirinya terlibat maka Dia akan tidak selamat dunia akhirat.
Asal tahu saja, terkait penghapusan aset, Polres Nagekeo menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi atau memperkaya diri atau orang lain dan koorporasi serta menyalagunakan wewenangan, kedudukan dan sarana jabatan dan pemalsuan daftar buku-buku untuk pertanggungjawaban administrasi keuangan.
Ketiga tersangka tersebut berinisial GJ (Mantan Kadis Koprindag), IP (Seketaris dinas) dan RS (pihak lain).
Total kerugian negara yang dihitunga oleh Ahli dengan metode total lost, terkait dengan kasus dugaan korupsi penghapusan dan pemusnahan Aset Daerah (Pasar Danga) sebesar Rp. 333.621.750. (Arjuna)