Nekat Buka Lahan Dengan Membakar, Siap-siap Kena Proses Hukum

0
205
Lurah Sei Lekop foto bersama dengan anggota Polsek Bintim usai pemasangan spanduk peringatan Karhutla di Bintan tadi pagi.

Prioritas.co.id.Bintan – Hari ini, Lurah Sei Lekop, Riswan Effendi Nasution, S.Sos sudah angkat bicara berkenaan dengan persoalan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah kerjanya dari awal tahun hingga saat ini, Sabtu (18/03/2023).

Menurutnya saat dijumpai awak media di daerah Kecamatan Bintan Timur (Bintim) bahwa atas nama Kelurahan menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Sei Lekop untuk tidak melakukan pembakaran atau membuka lahan.

Diakuinya dekat kawasan Kabupaten Bintan, disarankan supaya tidak dengan cara dibakar karena kondisi sekarang Pancaroba serta telah masuk musim kemarau jadi rawan sekali terhadap kebakaran hutan. Kemudian, ditegaskan kembali hati-hati jika membersihkan lahan.

” Karena ini menyangkut pidana apabila dilanggar, Kalau untuk Sei Lekop dari Januari tahun ini baru sekitar empat titik kejadian. Kalau membuka lahan tidak diperkenankan dengan cara membakar ya mungkin ditumpuk atau gali lobang ditanam saja, ” Ujar Riswan kepada awak media di jalan Kampung Jawa simpang empat.

Seperti yang diketahui bersama tepat pada pukul 12.45 Wib, Brigpol Taupan selaku Bhabinkamtibmas Sei Lekop dengan Kepala UPTD Damkar Bintim, Nurwendi, S.Sos baru saja memasang satu unit spanduk peringatan dilarang membakar hutan & lahan di lingkungan Ketua RT 004/RW 002 plus dibantu jajaran armadanya maupun anggota Polsek setempat disana.

” Dengan adanya pemasangan spanduk dimaksud, diminta warga wajib mematuhi peraturan Karhutla undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH artinya bagi setiap orang bila kedapatan membakar lahan oleh petugas baik sengaja ataupun tidak, akan dikenakan sanksi lalu diproses secara hukum, ” Ungkap Nurwendi mewakili Bupati Bintan, Roby Kurniawan, S.P.W.K. (Alek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here