Pelaku Curas Antar Provinsi Bersama Senpira Ilegal Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

0
97

Prioritas.co.id.Palembang – Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap  seorang pemilik 1 buah senjata api rakitan laras pendek jenis revolver warna silver kaliber 5,56 mili meter dengan gagang kayu warna hitam dengan 11 amunisi yang diduga ilegal. Kamis (9/3)

Tersangka Alamsyah (42) warga RT 03 RW 03 desa kecamatan Wat Serdang kabupaten Mesuji Lampung di tangkap senin (06/03) sekira pukul 19.30 Wib.

Alamsyah di tangkap Opsnal unit 5 Subdit 3 Ditreskrimum pimpinan Kanit Kompol M.Ikang Ade Putra, penangkap tersebut saat berada di depan Mesjid Bayumi jalan Palembang Indralaaya kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan.

Barang bukti yang di amankan 1 buah senjata api rakitan laras pendek jenis revolver warna silver kaliber 5,56 mili meter dengan gagang kayu warna hitam dengan 11 amunisi.

“Kanit 5 Jatanras Polda Sumsel Kompol M.Ade Ikang Putra mengatakan, tersangka di tangkap tanpa ada perlawanan dan mengakui memiliki senjata api miliknya ilegal.”Ungkapnya.

Saat di tangkap senjata rakitan (sempira) tersimpan dalam box filter angin motor milik pelaku, saat di tangkap tersangka tidak melawan dan mengakui sempira itu miliknya.

“Tersangka merupakan spesilis pelaku pencurian dengan kekerasam (curas) 365 khup sering beraksi di Lampung, Bengkulu, Jambi dan Palembang, sekarang lagi di kembangkan penyelidikan,” lanjut Ikang.

Tersangka di jerat pasal 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here