Prioritas.co,id.Batam – Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Kepri APBD T.A 2022 kepada BPK Perwakilan Kepri yang diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kepri Jariyatna di Kantor BPK Perwakilan Kepri, Batam, Senin (27/02).
Penyerahan LKPD unaudited ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2022, Sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Gubernur Ansar menyampaikan Pemerintah Provinsi Kepri terus berkomitmen untuk menyampaikan LKPD tepat waktu. Hal ini merupakan bentuk penyelenggaraan tata kelola keuangan pemerintah yang tertib dan taat hukum.
“Dengan diserahkannya LKPD ini, kami mengharapkan saran dan rekomendasi dari BPK untuk laporan keuangan yang kami buat,” kata Gubernur Ansar.
Gubernur Ansar pun berharap BPK Perwakilan Kepri terus memberikan pengawasan dan dukungan untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih akuntabel dan transparan.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebelumnya telah berhasil mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama dua belas tahun berturut-turut. Opini WTP terakhir yang didapatkan Pemprov Kepri berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemprov Kepri Tahun 2021, termasuk Implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemprov Kepri untuk menindaklanjuti rekomendasi.
“Kami juga berharap Opini WTP 12 kali yang Pemprov Kepri dapatkan bisa kita pertahankan,” ujar Gubernur Ansar.
Sementara itu, Jariyatna mengapresiasi upaya dan kerja sama Pemprov Kepri yang menyegerakan untuk menyerahkan LKPD TA 2022 kepada BPK Kepri. Atas LKPD yang telah diserahkan, BPK akan melaksanakan pemeriksaan keuangan. Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan yang bertujuan memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
“Kami mengapresiasi LKPD yang diserahkan Pemprov Kepri lebih cepat satu bulan, ini sangat luar biasa karena tidak banyak pemerintah daerah yang bisa cepat menyerahkan LKPD,” kata Jariyatna.
Oleh karena itu, lanjut Jariyatna, BPK Kepri juga berkomitmen akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Negara yaitu menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota paling lambat dua bulan setelah LKPD diserahkan.
“Hasil pemeriksaan akan kami sampaikan di tanggal 14 April di rapat paripurna bersama DPRD Provinsi Kepri,” kata Jariyatna.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara, Inspektur Daerah Provinsi Kepri St Irmendas, Kepala BPKAD Venni Meitaria, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Dody Sepka, Kasubbag Auditoriat BPK Perwakilan Kepri Yitno, dan jajaran BPK Perwakilan Kepri lainnya. (Diskominfo Kepri)