Bupati Tunjuk Plt Sekwan, Dewan Tolak, Aktivitas Kesekretariatan DPRD Nagekeo Lumpuh

0
1777
Kantor DPRD Nagekeo, Photo dok: Prioritas.co.id.

Prioritas co.id.Nagekeo – Aktivitas kesekretariatan lembaga DPRD Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam sebulan terakhir lumpuh total.

Itu karena, pasca purna bhakti Sekretaris Dewan (Sekwan) Syukur Abdullah Mane Tima, jabatan Sekwan Nagekeo saat ini lowong. Akibat daripada kekosongan jabatan sekwan, berimbas pada kinerja lembaga dewan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Pantauan Prioritas pada Kamis (23/2) suasana kantor DPRD Nagekeo tampak lenggang. Anggota dewan banyak yang tidak masuk kantor, hanya ada beberapa staf Sekwan. Konon katanya, banyak kegiatan yang bisa dilakukan ASN di Setwan karena pimpinan belum ada.

Selain itu, administrasi keuangan seperti penandatanganan SPPD, gaji anggota DPRD, gaji pegawai dan lain sebagainya juga tidak bisa dilakukan.

*Bupati Tunjuk Plt*

Guna mengisi kekosongan jabatan Sekwan pasca Syukur Abdullah Mane Tima pensiun, Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do menunjuk Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Dan
Sumber Daya Manusia Tarsisius Djogo untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt).

Penunjukan Tarsisius sebagai Plt berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas No: 800.1.3.1/BK-DIKLAT/64/1/2023. Penunjukan tersebut merujuk pada beberapa aturan diantaranya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Kemudian melalui Surat Edaran
Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor:1/SE/1/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan
Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian dan berdasarkan Keputusan Bupati Nagekeo Nomor: 003/25318/AZ/01/2023, tanggal 3
Januari 2023.

Dalam surat Edaran itu dijelaskan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Februari 2023, Tarsisius Djogo di samping menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Dan Sumber Daya Manusia, juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Nagekeo.

*Dewan Tolak*

Alih alih menerima Tarsisius Djogo menjadi Plt Sekwan menggantikan Syukur Abdullah Mane, DPRD justeru menolak penunjukan tersebut dengan mengirim surat balasan penolakan No 100.1.4.4/DPRD-NGK/08/02/2023.

Alasannya adalah, Sekretaris DPRD merupakan jabatan tinggi pratama khusus yang pengaturannya diatur secara khusus, baik pada pada Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas.

Kemudian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maupun aturan turunan lainnya.

Dalam peraturan dimaksud tidak terdapat penjelasan yang mengatur tentang penunjukan Pelaksana Tugas
Sekretaris DPRD, apabila Pejabat defenitif berhenti atau diberhentikan.

Tidak hanya sekedar menolak, DPRD Kabupaten Nagekeo juga menyayangkan keterlambatan Pemerintah Daerah memproses penetapan Sekretaris DPRD Kabupaten Nagekeo sebelum saudara Syukur Abdullah Mane, SH memasuki masa purna bakti.

DPRD meyakini bahwa Pemerintah telah mengetahui bahwa saudara Syukur Abdullah Mane, SH, pejabat defenitif Sekretaris DPRD
Kabupaten Nagekeo, memasuki masa purna bakti, pada tanggal 31 Januari 2023.

*Penunjukan Plt Sudah Sesuai Aturan*

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Nagekeo Yohanes Malo mengatakan jika penunjukan Plt Sekwan oleh Bupati Nagekeo sudah sesuai aturan.

Dikemukakan Hans Malo, Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki hak prerogatif dalam menempatkan ASN menduduki jabatan tertentu. “Dalam rangka roda organisasi ini tetap berjalan, harus ada Plt yang punya kewenangan dalam urusan administrasi seperti persoalan keuangan harus berjalan” jelasnya.

Kemudian Hans mengatakan, berbeda penetapan Plt yang ditunjuk langsung oleh Bupati dengan pengusungan tiga nama untuk jabatan defenitif. “Kalau defenitif itu minimal diusulkan tiga nama” katanya.

Senada dengan Kabag Hukum, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BK-Diklat) Kabupaten Nagekeo Eusebius Babo menjelaskan bahwa penunjukan Plt sudah sesuai regulasi. Sebab, wajib hukumnya Jabatan pimpinan tinggi pratama yang lawan diisi oleh Plt agar tata kelola di satuan perangkat daerah tetap berjalan.

Menurut Dia, sebagai seorang ASN, saat ini seharusnya, Tarsisius Djogo yang sudah dipercayakan Bupati menjadi Plt semestinya menjalankan aktivitasnya di Setwan.

Dijelaskan Eus Babo, sejak pertama Bupati menunjuk Tarsisius Djogo menjadi Plt, pimpinan DPRD dengan tegas menolak dengan bersurat secara resmi yang kemudian direspon oleh Bupati dengan menjelaskan aspek regulasi dan payung hukum.

Lagi-lagi, DPRD bersikukuh menolak. Bupati pun tidak mau kalah, tetap pada pendiriannya. Hingga akhirnya saat ini DPRD melakukan upaya lain yaitu konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM dengan mengutus tiga anggota dewan yakni Kristianus Dua Wea, Yohanes Krisostomus Gore dan Yuanurius Mau.

“Kalau soal konsultasi ke Kemenkumham itu hak mereka silahkan saja, tapi kita dari aspek Kepegawaian kita berjalan sesuai regulasi” jelasnya. (Arjuna)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here