Prioritas.co.id.Palembang – Dua orang kakak beradik spesialis maling pembobol ruko dan rumah berhasil di tangkap Jatanras Polda Sumatera Selatan, pada Jum’at (27/1).
Dua tersangka Hermansyah (26) dan adiknya Abdul Somad (24) warga jalan Ki Gede lng Suro lorong Serengem l, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB.2, Palembang, merupakan saudara satu ibu lain bapak.
Keduanya di tangkap oleh Opsnal unit 4 subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin Kanit AKP Taufik Ismail. Tersangka ditangkap pada waktu dan tempat berbeda, Hermansyah tertangkap terlebih dahulu kemudian menyusul adiknya Abdul Somad, Kamis (26/01) sore.
“Kedua tersangka merupakan spesialis pelaku pencurian ruko dan rumah yang beraksi di berbagai tempat di Palembang sejak 2020, bahkan ada ruko yang di bobol tersangka berulang kali. Hampir setiap beraksi tersangka terekam CCTV selalu menggunakan penutup kepala dan muka serta jaket hodie agar tidak di kenali. “Ujar Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihandinika.
Aksi terakhir tersangka pada, Senin (02/01), membobol ruko toko (RUKO) bangunan di Alang Alang Lebar bersama dua temannya W dan O (DPO) dengan membobol teralis besi pintu menggunakan linggis.
Dari dalam toko komplotan dua saudara itu mengambil 1 Laptop, 2 Hp, dan menguras uang sebanyak Rp10 juta dari brangkas, bahkan melarikan receiver CCTV Toko.
Saat di periksa, kedua tersangka sempat ribut terkait pembagian uang hasil pencurian karena yang terbongkar tidak sesuai pembagian yang di terima, tambahnya.
“Dalam pengakuan tersangka di hadapan petugas, kami sudah sering melakukan pencurian, sasaran kami rata-rata ruko dan rumah, tanggal dan tempatnya sudah banyak lupa, ambil barang dan uang,” Sebut tersangka Hermansyah.
Kalau duit kami bagi, dapat barang lalu di jual, kalau laku duitnya bagi juga, uangnya buat kebutuhan sehari-hari ada juga buat beli sabu,” ujar Abdul, saudara beda bapak dari Hermansyah.
“Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihandinika mengatakan, kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama yaitu spesialis bobol ruko dan rumah. Setidaknya ada 10 kali beraksi di seputaran Palembang,” ujarnya.
Tersangka di jerat Pasal 363 KHUP dengan ancaman di atas 5 tahun, ikut juga di amankan barang bukti dua buah linggis dan pakaian milik tersangka saat beraksi. (Iskandar Mirza)