Prioritas.co.id. Mandailing Natal – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengeluarkan satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan program integrasi yaitu hak Cuti Bersyarat (CB), Rabu (18/01/2023).
Kepala Lapas Panyabungan melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Suyetno menjelaskan, Cuti Bersyarat (CB) yang diberikan kepada WBP telah memenuhi syarat substantif dan administratif, serta dalam proses layanan pemberian program integrasi ini tidak dipungut biaya apa pun.
“Hal ini telah sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas beliau.
Suyetno juga menyampaikan bahwa pemberian Cuti Bersyarat tersebut disesuaikan dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat seta UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (putra)